Janda dan Anak Yatim Warga Desa Sei Apung Mencari Keadilan di Pengadilan

janda dan anak yatim korban kekerasan

Labura, Pojokredaksi.com – Lince Br Simbolon (55) dan anaknya inisial LWS (15) warga Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Saat bertemu dengan wartawan di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kamis (5/11/2020) Lince Br Simbolon mengaku kepada wartawan bahwa dirinya harus membawa anaknya yang masih dibawah umur ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat karena pada tanggal 5 Maret 2020 yang lalu anaknya inisial LWS (15) dianiaya oleh 4 orang perempuan (Anak berkonflik dengan hukum).

Irosnisnya Lince Br Simbolon ini adalah seorang janda, karena suaminya bermarga Sitorus telah meninggal dunia dengan keadaan ekonomi pas–pasan dan saat ini harus datang berulang kali ke kota Rantauprapat untuk mencari keadilan atas apa yang dialami oleh seorang anak yatim ini.

“Kami orang susah yang tinggal di kampung pak, di Desa Sei Apung untuk makan sehari–hari saja kami susah karena suami saya sudah meninggal, tetapi ini harus kami lalui karena anak saya diperlakukan oleh mereka itu seperti binatang dengan menganiaya anak saya dan dikeroyok oleh empat orang” jelas Lince Br Simbolon.

Lince menambahkan tadi kami datang karena ada undangan untuk sidang mediasi, tetapi orang tua pelaku tidak datang dan tadi dilanjutkan dengan sidang pembacaan dakwaan tetapi saya bersama anak saya sebagai korban tidak diperbolehkan hakim masuk, kami agak kecewa juga karena kami datang dari jauh tetapi hakim tidak memperbolehkan masuk karena sidang tertutup, jelas Lince.

Lince juga menyampaikan merasa bingung dengan sistem yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dimana pada bulan Maret kami membuat Laporan di Polres Labuhanbatu atas penganiayaan yang dialami anak saya yang dilakukan oleh empat orang pelaku, tetapi sampai di Pengadilan Rantauprapat sidangnya menjadi dua sidang dengan hakim yang berbeda sehingga kami harus bolak balik menghadapi persidangan padahal kejadiannya sama dengan satu Laporan Polisi, jelas ibu Korban.

Baca Juga :  Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Kampung kami sangat jauh dari sini pak, untuk ongkos kesini saja kami susah, untung tadi kami dapat tupangan dari pak pengacara, jelasnya.

Sebagai orang yang memiliki ekonomi pas-pasan, Lince berharap agar Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini dapat melakukan pemeriksaan perkara ini dengan adil dan juga memutus perkara ini dengan seadil–adilnya tanpa dipengaruhi oleh sesuatu hal dari pihak terdakwa.

Lince menyebutkan orang tua para pelaku ini merupakan orang yang cukup kaya, mungkin bagi mereka semua persoalan bisa diselesaikan dengan uang di Pengadilan ini sehingga dari awal mereka tidak pernah mau bertemu dengan kami, untuk meminta maaf dan menanyakan keadaan anak saya yang mengalami penganiayaan oleh anak–anak mereka.

Kami tidak punya kemampuan apa–apa pak, kami hanya orang miskin dan tidak punya deking, kami hanya berserah kepada Tuhan saja dan kami ditunjukkan jalan melalui pengacara ini yang mau membantu kami dengan tulus dan ikhlas, ungkap Lince.

(Atur Tarigan/Sumut)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *