Bupati Dula Bungkam Saat Kejari NTT Geledah Kantornya Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun

Penggeledahan-dilakukan-Kejati-NTT-dan-Kejari-Mabar-di-kantor-Bupati Mabar/Foto/iNews/Yosep Antagnoni

Labuan Bajo-Pojokredaksi.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melakukan penggeledahan dokumen di kantor Bupati Mabar, Senin, 12/10. Penggeledahan ini adalah lanjutan dari Penyelidikan kasus Penggelapan lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) seluas 30 hektare senilai Rp2 triliun di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.

Gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar melakukan penggeledahan di ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3, dan ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar dan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat berusaha diwawancarai wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar bungkam. Bupati Dula meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal tersebut.

“Tidak usah tanya,” cetus Bupati Dula singkat sembari menuju ke ruang kerjanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kupang telah memeriksa beberapa saksi, terkait sengketa masalah kepemilikan lahan Keranga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp3 trilliun.

Saksi yang diperiksa adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, mantan Sekda Mabar Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang Haji Ramang Ishaka, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur, dan Haji Adam Djudje.

Polemik sengketa kepemilikan tanah Keranga merupakan sengketa penjualan aset milik pemda seluas 30 hektare yang dilakukan oleh oknum tertentu.

(Fian-Kontributor Labuan Bajo)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi dari Forkala Kabupaten Asahan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *