Sengketa Tanah, Komisi A DPRD Sumatera Utara Gelar RDP

Batu Bara, PUJOKREDAKSI.COM – Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera utara didesa Kuala tanjung terkait dugaan Sengketa kepemilikan tanah antara Ponirin dengan keluarga almarhum Alponso simanjuntak lokasi didusun I Kuala makmur, Desa Kuala tanjung, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara. Kamis (27/05/2021).

Turut dihadiri Ketua komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto,Ketua BPI KPNPA RI Batu Bara ERWINSYAH SINURAT SH, Kasat reskrim Polres Batu bara.AKP ferry Kusnaidi, serta camat Sei suka L.Samosir.SE.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan mengatakan bahwa kunjungan kerjannya di kabupaten Batu bara ini adanya laporan dari Ponirin yang menurutnya tanahnya diserobot seseorang, seperti terlihat ada di plank. itu pun kita akan melihat dokumen dan faktanya. mari kita selesaikan dengan kepala dingin, hati dingin dan intinya kita akan duduk bareng untuk membantu menuntaskan masalah.Tapi nyatanya dengan hadirnya kita disini banyak muncul “permasalahan”.

“Kunjungan kerja DPRD Komisi A Prov.su sekali gus ingin mendengarkan aspirasi masyarakat. Seyogyanya permasalahan ini rananya Anggota DPRD tingkat dua, untuk.memberikan solusi, namun bagaimana kami pun tidak tau. Kami turun akan memberikan solusi sesuai advokasi dan kemampuan kami.Ujar Hendro Susanto.

Selanjutnya Komisi A DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat di kantor balai desa kuala tanjung untuk mendengarkan klarifikasi dari Kedua belah pihak antara Pihak ponirin dengan Keluarga alm Alponso Simanjuntak yang dihadiri anak almarhum. marisa febriana br Simanjuntak.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesi pertama penyampaian Pihak dari kepolisian Polisi daerah Sumut (Diskrimum) AKP Robert memaparkan, bahwa sebenarnya sengketa tanah antara ponirin dan keluarga almarhum alponso Simanjuntak ini sudah menjadi laporan dari kedua belah pihak di Diskrimum poldasu. sudah semenjak 6 bulan yang lalu dan saat ini dalam proses pengembangan perkara.

Baca Juga :  Wabup Asahan Hadiri Deklarasi Jejaring Panca Mandala Provinsi Sumatera Utara

Dan menyampaikan juga bahwa laporan penyerobotan lahan telah dicabut oleh ponirin dan selanjutnya dihentikan.

Ponirin melaporkan adanya pengrusakan tanah miliknya/tanaman kelapa sawit. sedangkan pihak keluarga Almarhum alponso simanjuntak melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Anggota DPRD Sumut mempertanyakan kepada juper Diskrimum poldasu. sudah sejauh mana hasil perkembangan laporan kedua belah pihak, namun juper Diskrimum menjawab tidak bisa menjabarkan disini, sebab masih dalam pengembangan proses hukum.

Dalam RDP Ponirin “mengatakan semenjak 2010 telah menguasai tanah tersebut, dan saat membeli tanah itu sudah ada tanaman kelapa sawit, namun bagian belakang ada melakukan sisipan penanaman kelapa sawit”.ujar ponirin.

Menurut Sutrisno, beliau lah yg mendampingi bpk alponso simanjuk mengurus dan menanam sawit dan memanen, serta hasil panennya diserahkan kepada bpk almarhum alfonso semasa hidupnya.

Marisa febriana br simanjuntak anak dari Almarhum Alponso Simanjuntak, dalam RDP mengatakan, bahwa tanah dan kebun sawit tersebut adalah warisan dari opung posmar simanjuntak, orang tua dari orang tua saya, tanah dan kebun sawit itu yang menjaga dan memanennya Sutrisno, warga kuala tanjung.ujar marisa.

Anggota DPRD Sumut Komisi A. Timbul dari partai Nasdem mengatakan, DPRD sebagai fungsi pengawasan dan menerima aspirasi.
Meminta kepada Lembaga Hukum agar membuat fakta Hukum yang jelas dan mari kita junjung kebenaran Hukum, dan agar secepatnya dituntaskan.

Jika tidak terbukti hasil laporan segerakan SP3. dan Jika memenuhi unsur Hukum segera limpahkan kekejaksaan, ujar Timbul

Subandi dari partai Gerindra menyampaikan untuk segera dilakukan penyelesaian sengketa. sebaiknya lakukan penyelesaian Hukum diawali dari Historis tanah dan alas hak, serta saksi saksi sempadan, ungkap Subandi.

Menurut ketua BPI KPNPA RI. Batu bara ERWINSYAH SINURAT, SH
menyampaikan ” kita telah mengikuti dan melakukan penelitian permasalahan lawan ini tersebut dan menduga adanya kepentingan Mafia Tanah.
Jika diurut dengan benar maka terlihat jelas siapa dibalik semua masalah lahan tersebut”.ujarnya.

Baca Juga :  Tak Mau Ganti Rugi, Elida Simanjuntak Berdalih Dapat Tanah Hibah dari Pemerintah Desa Kuala Beringin

“Jika berlarut penegakan Hukum masalah dugaan sengketa pertanahan. bisa menghambat program Presiden Joko Widodo dalam percepatan Pembangunan kawasan industri dan ekonomi di kabupaten Batu bara” tutup Erwinsyah, SH.

M.Taufik

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *