<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pulo siregar &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/pulo-siregar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Nov 2020 09:04:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Kenapa Hotman &#8220;Mark Up&#8221; Asset MayBank Jadi 175 Trilyun?</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/2641/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun/</link>
					<comments>https://pojokredaksi.com/2641/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2020 08:41:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[atm]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[hotman paris]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[mybank]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[pulo siregar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=2641</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Dalam kasus MayBank dengan Nasabahnya Winda Earl, selain menyampaikan 6 keanehan yang MALAH ANEH menurut saya sebagaimana argumentasinya yang bisa dilihat pada postingan saya sebelumnya di SINI, ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Pengacara MayBank Hotman Paris&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/kenapa-hotman-paris-markup-pojokredaksi.jpg" alt="" width="760" height="424" class="aligncenter size-full wp-image-2645" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/kenapa-hotman-paris-markup-pojokredaksi.jpg 760w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/kenapa-hotman-paris-markup-pojokredaksi-300x167.jpg 300w" sizes="(max-width: 760px) 100vw, 760px"></p>
<p><strong>Jakarta, POJOKREDAKSI.COM</strong> &ndash; Dalam kasus MayBank dengan Nasabahnya Winda Earl, selain  menyampaikan 6 keanehan yang MALAH ANEH  menurut saya sebagaimana argumentasinya yang bisa dilihat pada  postingan saya sebelumnya di <a href="https://pojokredaksi.com/opini/2503/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea/" rel="noopener noreferrer" target="_blank">SINI</a>,  ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata  Pengacara MayBank  Hotman Paris Hutapea  juga melakukan keanehan yang lain yaitu melakukan dugaan &ldquo;Mark up&rdquo;  Asset MayBank.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2503/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Keanehan dari Kasus MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea</span></a></div><p>Bagaimana tidak. Dalam berbagai  kesempatan,  selalu dia dengung-dengungkan  bahwa Asset MayBank  berjumlah 175 trilyun rupiah.</p>
<p>Sebutlah misalnya salah satu contohnya yang dapat di lihat Channel Youtube Kompas TV dalam Talkshow ROSI Episode &ldquo;Teka-teki Raibnya 22 Miliar&rdquo;. Tayang 12 November 2020 WIB yang Nara Sumbernya Hotman Paris Hutapea (Pengacara Maybank), Prof. Eddy O. S. Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, UGM), dan Yunus Husein (Pakar Hukum Perbankan STIH Jentera).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/7615/babak-baru-perang-hotma-sitompul-vs-hotman-paris/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Babak Baru &ldquo;Perang&rdquo; Hotma Sitompul VS Hotman Paris</span></a></div><p>Sengaja saya ambil contoh itu karena selain Programnya  berbobot,  juga diisi oleh Para Pakar yang sangat berbobot dibidangnya.  Sementara contoh-contoh lain mengenai Total Asset 175 Trilyun tersebut banyak bertebaran dimana-mana.</p>
<p>Bahwa ternyata setelah di cross chek dengan  data Laporan  Keuangan  Bulanan PT. MayBank Indonesia, Tbk  per 30 September 2020  yang dipublikasikan di Website MayBank  total assetnya  hanya berjumlah 166 Trilyun.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/11823/safari-advokasi-tim-advokat-kerja-indonesia-bogor-timur-di-bali/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Safari Advokasi Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur di Bali</span></a></div><p>Bahkan menurut Laporan Publikasi  websitenya OJK  per 31 Agustus 2020 total Assetnya hanya berjumlah 161 Trilyun, sementara  per 30 September 2020 datanya belum tersedia.</p>
<p>*****</p>
<p>Kalau dibandingkan kedua data tersebut,  yaitu antara omongan Hotman dengan Data  terakhir yang ada  terdapat selisih sebesar kurang lebih 9 trilyun rupiah.  Dan apabila  dibandingkan dengan posisi per 31 Agustus 2020   selisihnya mencapai 14 Trilyun.</p>
<p>Pertanyaannya: &rdquo; Darimana dapat angka yang 175 Trilyun tersebut?&rdquo;</p>
<p>Atau,  yang benar yang mana?</p>
<p>Data Laporan Keuangan Publikasi?</p>
<p>Atau omongan Hotman?</p>
<p>Kalau melihat reputasi Hotman, sebagai salah seorang Pengacara Terhebat di seantero Nusantara, tidak mungkin sembarangan mengeluarkan statement seperti itu sebelum memastikan dulu sumber datanya valid atau tidak.</p>
<p>*****</p>
<p>Sebagai Pegiat Advokasi Nasabah, saya menghimbau supaya pihak MayBank memberikan klarifikasinya. Karena ini bisa dianggap sebagai pembohongan publik.</p>
<p>OJK juga harus turun tangan. Dan informasi ini supaya bisa dianggap sebagai Laporan warga sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Keuangan.</p>
<p>Apalagi jumlah sebesar 9 Trilyun itu bukan jumlah yang sedikit.</p>
<p>Beberapa Bank yang berskala Nasional saja ada yang total Assetnya dikisaran angka 9 Trilyun itu.</p>
<p>Sekali lagi, jumlah sebesar 9 Trilyun itu bukan jumlah yang sedikit. Saya tidak mau memperpanjang efek jumlah sebesar itu, karena bisa sangat sensitif. </p>
<p>Dari sisi ini saja  sudah mulai terlihat ada indikasi catatan administrasi MayBank amburadul. Dan apabila dikaitkan dengan kasus Nasabah Winda Earl, tanpa bermaksud mendahului hasil pemeriksaan pihak Kepolisian seperti apa,  menjadi tidak heran bisa terjadi seperti itu. paling tidak peluang Pimpinan Cabangnya untuk memainkan data Nasabahnya seperti kasus yang sedang terjadi sekarang ini, karena system administrasi yang  amburadul jadi susah mendeteksi adanya penyalahgunaan data dan atau simpanan Nasabah.</p>
<p>*****</p>
<p>Lagian, sebenarnya untuk apa Si Hotman ini mengkait-kaitkan Total Asset yang disebut-sebutkan itu dengan Hak Nasabah? Bukan kah itu bisa menjadi boomerang buat pihak MayBank?</p>
<p>Tarohlah kita ikuti dulu untuk sementara omongannya  dengan Total Asset yang 175 Trilyun itu.</p>
<p>Pertanyaannya. Emang yang 175 Trilyun itu milik pihak MayBank semua?</p>
<p>Itukan paling tidak sekitar 90 % Uang Winda Earl-Winda Earl yang lain dalam bentuk Giro, Tabungan, atau Deposito.  Kalau Total Assetnya 175 Trilyun berarti paling tidak 160 Trilyun itu simpanan-simpanan Nasabah. Simpanan Winda Earl-Winda Earl yang lain. Karena Bank hanya menjalankan fungsinya sebagai Intermediasi yaitu menghimpun dana masyarakat lalu menyalurkannya Kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Lah kalau semua Nasabah satu perasaan dengan Winda Earl, lalu mengambil  semua simpanan-simpanan mereka, apa MayBank tidak kolaps?</p>
<p>Pihak MayBank perlu mengingatkan si Hotman ini. Statement seperti itu  bisa membahayakan MayBank. Bisa menjadi Boomerang seperti yang saya sebutkan tadi.  </p>
<p>Pantasan juga si mantan Kepala Cabang yang sudah jadi tersangka dan ditahan itu   bebas sebebebasnya &ldquo;mengobok-obok&rdquo; Simpanan Nasabahnya ketika masih aktif dulu, karena mungkin  satu pemahaman dengan si Hotman, Asset yang ada itu merupakan &ldquo;milik  sendiri&rdquo;.</p>
<p>Oleh karena itu, untuk menghindari salah pengertian, ada baiknya  pihak-pihak terkait memberi penjelasan.</p>
<p>******<br>
Penulis : <strong>PULO SIREGAR</strong><br>
Pegiat Advokasi Nasabah pada Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)</p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Kenapa%20Hotman%20%26%238220%3BMark%20Up%26%238221%3B%20Asset%20MayBank%20Jadi%20175%20Trilyun%3F%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F2641%2Fkenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Kenapa%20Hotman%20%26%238220%3BMark%20Up%26%238221%3B%20Asset%20MayBank%20Jadi%20175%20Trilyun%3F%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F2641%2Fkenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/2641\/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun\/","title":"Kenapa Hotman &ldquo;Mark Up&rdquo; Asset MayBank Jadi 175 Trilyun?","excerpt":"Jakarta, POJOKREDAKSI.COM - Dalam kasus MayBank dengan Nasabahnya Winda Earl, selain  menyampaik","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/kenapa-hotman-paris-markup-pojokredaksi.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=2641","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/2641\/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pojokredaksi.com/2641/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keanehan dari Kasus MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/2503/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea/</link>
					<comments>https://pojokredaksi.com/2503/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2020 08:42:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Opini]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[atm]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[hotman paris]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[mybank]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[pulo siregar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=2503</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Pojokredaksi.com &#8211; Mengacu ke hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah di Channel You Tube Kompas TV dengan link https://www.youtube.com/watch?v=xUkOvZpFwYo yang tayang pada tanggal 9 November 2020 berjudul BREAKING NEWS &#8211;&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/6-keanehan-kasus-mybank.jpg" alt="" width="760" height="359" class="aligncenter size-full wp-image-2504" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/6-keanehan-kasus-mybank.jpg 760w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2020/11/6-keanehan-kasus-mybank-300x142.jpg 300w" sizes="(max-width: 760px) 100vw, 760px"><br>
<strong>Jakarta, Pojokredaksi.com</strong> &ndash; Mengacu ke hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah di Channel You Tube Kompas TV dengan link <em><u>https://www.youtube.com/watch?v=xUkOvZpFwYo</u></em> yang tayang pada tanggal 9 November 2020 berjudul BREAKING NEWS &ndash; Konpers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah, dapat disimpulkan bahwa karena ada beberapa keanehan-keanehan yang masih pertanyaan dalam benak mereka membuat pihaknya enggan mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar. Terkecuali katanya sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.</p>
<p>Sebenarnya, pada ada 8 jenis keanehan yang disebut-sebut dalam breaking news. Akan tetapi sisa yang 2 lagi berkembang pada saat sesi tanya jawab jadi tidak perlu dicantumkan karena pada dasarnya kurang berbobot juga untuk dibahas.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2641/kenapa-hotman-mark-up-asset-maybank-jadi-175-trilyun/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Kenapa Hotman "Mark Up" Asset MayBank Jadi 175 Trilyun?</span></a></div><p>6 Keanehan yang sekaligus menjadi pertanyaan versi mereka tersebut antara lain:</p>
<p>1.Buku dan Kartu ATM tidak pernah diambil oleh Nasabah, dan tidak pernah Protes.<br>
2.Bunga Tabungan tidak dibayar ke Rekening Nasabah, juga tidak pernah protes.<br>
3.Bunga sebesar Rp. 573 juta tidak cocok, seharusnya paling tidak 1,2 milyar, dan tidak ada protes.<br>
4.Ada penggunaan dana sebesar Rp. 6 milyar ke Prudential, namun sebulan kemudian Kembali 4,8 milyar namun bukan ke rekening Nasabah akan tetapi ke rekening ayahnya.<br>
5.Nasabah mengaku jenis Tabungan Rekening Koran seharusnya yang jenis Pass Book<br>
6.Semua Pembukaan rekening dilakukan oleh Si A (Kepala Cabang) si Nasabah menandatangani blanko kosong.<br>
*****</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/7615/babak-baru-perang-hotma-sitompul-vs-hotman-paris/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Babak Baru &ldquo;Perang&rdquo; Hotma Sitompul VS Hotman Paris</span></a></div><p>Mencoba mengamati suasana Konprensi Pers tersebut, nampaknya semua peserta terpesona bahkan Sang Pengacara seolah menantang peserta Konprensi Pers kenapa jadi diam, sementara sebelumnya seolah menyerangnya?</p>
<p>&ldquo;Kemarin diserang habis tapi setelah Hotman datang semuanya jadi friendly&rdquo;, tandasnya PD.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/13926/polsek-tambelang-melaksanakan-kegiatan-monitoring-pembagian-kartu-atm-rekening-bni-untuk-bpnt-ppkm-mikro-kepada-masyarakat/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Polsek Tambelang  Melaksanakan Kegiatan Monitoring Pembagian Kartu ATM Rekening BNI untuk BPNT  PPKM Mikro kepada Masyarakat</span></a></div><p>Dalam konprensi Pers tersebut Sang Pengacara juga mengeluarkan kata-kata hak jawab, tersangka baru satu, cerdas, ahli hukum, doktor, nasabah belum diminta jadi tersangka. rumit, berbeda dengan pembobolan bank lain, bank dalam bank, kalau anda pintar, may bank segera legal action, ada bisik-bisik, termasuk kata-kata KYC dan KEC yang dilontarkan dengan bangga oleh pihak MayBanknya yang diwakili oleh Head of National Anti Fraud.</p>
<p>*****<br>
Menurut hemat penulis, bahwa apabila hanya dengan dasar 6 keanehan versi mereka tersebut membuat pihaknya seolah punya hak untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar tersebut dengan embel-embel terkecuali sudah ada keputusan yang sudah tetap dari Pengadilan, perlu dipersoalkan.</p>
<p>Kenapa?<br>
Menjadi perlu dipersoalkan adalah karena dasar transaksi yang mereka pakai sebagai patokan untuk membuat kesimpulan tersebut adalah transaksi-transaksi yang bukan dilakukan oleh Si Nasabah, namun oleh karena satu dan lain hal Rekening Nasabah yang menjadi &ldquo;Korban&rdquo; bisa  dalam penguasaan Pelaku transaksi  yang konon adalah merupakan Kepala Cabang Bank Ketika itu yang sekarang sudah berstatus tersangka.</p>
<p>Kalau itu yang menjadi patokan, amburadul namanya.</p>
<p>Harusnya malah mereka sendiri  yang aneh. Sudah tau itu yang Rekening itu bermasalah karena disalah-gunakan oleh oknum di  internal mereka, kok malah masih itu yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang akhirnya membuat Nasabah jadi korban? </p>
<p>Kenapa tidak menggunakan bukti-bukti valid yang dimiliki  Nasabah untuk membuat keputusan yang valid juga untuk dirinya?</p>
<p>Dalam konteks perlindungan Nasabah, bahwa kalau ada niat untuk melindungi Nasabah harusnya  bisa dilakukan semacam rekonsiliasi transaksi dulu antara pihak Bank dengan Nasabahnya, supaya paling tidak apa yang benar-benar hak Nasabah bisa langsung diselesaikan. Jangan dengan dalih permasalahan di internal mereka jadi Nasabah yang dikorbankan.</p>
<p>*****</p>
<p>Sejalan dengan ketidak-sesuaian  dasar patokan yang menciptakan 6 sampai 8 keanehan versi MayBank tersebut,  otomatis semuanya  gugur dengan sendirinya jadi tidak perlu dibahas satu persatu. </p>
<p>Namun untuk poin-poin tertentu mungkin ada baiknya diberikan pendapat  sebagai berikut:</p>
<p>Mengenai Buku dan Kartu ATM  diserahkan oleh Nasabah ke Si A yang merupakan Kepala Cabang dan tidak pernah diambil. </p>
<p>Meskipun kebenarannya masih simpang-siur namun kalau dengan dalih Buku Tabungan yang &ldquo;dititipkan&rdquo; di Kepala Cabang menjadi salah satu dasar keputusan, bahwa meskipun hal itu benar, bukankan buku itu toh tidak bisa langsung  diapa-apakan? Buku itu berguna apabila hanya ingin melakukan pengambilan uang secara tunai di teller Bank. Proses pengambilan uang itu tentu melalui proses yang berlapis. Mengisi slip penarikan dulu, lalu slip penarikan tersebut  diproses di teller. </p>
<p>Apabila melebihi limit bayar, harus minta approval dari ke level  atas secara berjenjang sesuai limit bayar masing-masing pejabatnya, yang singkatnya system internal Bank sudah sangat ketat untuk memfilternya. Artinya; kalau melihat dari sisi Nasabah, meskipun karena pertimbangan satu dan lain hal, buku dipercayakan ke orang dalam Banknya, toh tidak akan semudah yang dibayangkan untuk menyalahgunakannya. TERKECUALI, semua personil di Bank tersebut khususnya yang terkait dengan proses pencairan Dana sudah tidak amanah.  Atau apakah Sang Pengacara secara tidak langsung ingin menyimpulkan juga bahwa system internal Banknya sangat rapuh? Kalau itu benar, berarti bahaya mengancam.</p>
<p>Mengenai Kartu ATM. Hal yang sama dengan kebenaran yang masih simpang-siur, namun dari hasil pembicaraan yang bisa ditangkap dari Sang Pengacara, seolah dengan membuka Rekening Tabungan secara otomatis Kartu ATM langsung dapat. Padahal belum tentu. Itu sesuai permintaan Nasabah yang bisa dibuktikan dalam form aplikasi pembukaan Rekening. Kalau si Nasabah tidak membutuhkan sesuai pengakuan Nasabah yang dapat dilihat dari berbagai sumber bahwa si Nasabah tidak pernah mendapatkannya. </p>
<p>Secara logika bisa diterima akal. Karena sesuai maksud pembuka rekening adalah untuk simpanan khusus bukan untuk keperluan hari-hari, maka memungkinkan untuk tidak membutuhkan Kartu ATM. Lagian tanpa bermaksud mengecilkan MayBank, untuk apa memegang kartu ATM MayBank? Toh mesin ATM nya tidak seberapa. Jadi hanya akan memenuhi dompet saja. Kalau butuh Kartu ATM tentu akan lebih memilih Bank yang mesin ATM nya ada dimana-mana seperti Bank BCA, Mandiri, BRI. Jadi jangan sok PD pengacaranya MayBank nonjol-nonjolin Kartu ATM MayBank.</p>
<p>Mengenai kenapa percaya begitu saja menyerahkan Buku dan Kartu ATM ke Kepala Cabang? Termasuk menandatangani blanko kosong? Tidak penah protes? Ada Apa?</p>
<p>Hey bung. Bisnis perbankan itu adalah bisnis kepercayaan.  Kok malah seolah melarang  orang menaruh kepercayaan kepada Bank?  Yang dipercaya itu termasuk  systemnya.  Karena di Bank  ada system yang mengatur antara satu dan lainnya bisa saling mengawasi sehingga satu tindakan yang menggunakan system  tidak bisa dilakukan oleh satu orang. </p>
<p>Sekarang kalau pertanyaanya dibalik. Sudah sedemikian parahkah system internal MayBank sehingga tidak bisa lagi merespons kepercayaan yang diberikan Nasabah? </p>
<p>Edukasi dan perlindungan Nasabahnya juga ditaruh dimana sama Managemen MayBank? </p>
<p>Pejabat Head of  National Anti Fraudnya dengan bangga menyebutkan selalu melakukan KYE Ketika merekrut karyawan, tapi  faktanya ada &lsquo;Penjahat&rdquo; yang bisa leluasa mengobok-obok rekening Nasabahnya tanpa bisa terdeteksi sama sekali?  Apalagi sudah lama ? dengan jumlah yang bisa dibilang tidak kecil? </p>
<p>Harusnya malulah menyebut-nyebut KYE itu.  </p>
<p>Untuk diketahui,  sekaligus mematahkan anggapan apabila  Buku dan Kartu ATM ada di Nasabah pasti aman sebagaimana yang dibahas di atas, bahwa meskipun misalnya Buku, Kartu ATM ada di tangan Nasabah, kan bisa juga diduplikasi oleh &ldquo;Penjahat&rdquo; tersebut, kalau memang sudah tidak amanah. Tinggal dilihat saja  karakteristik Nasabah yang tidak terlalu peduli dengan Mutasi atau saldo rekeningnya untuk dijadikan sasaran. </p>
<p>Mengenai kenapa tidak pernah protes untuk transaksi-transaksi yang tidak sesuai? Karena berdasarkan E-Statement yang dia terima sesuai dengan perhitungannya, apa dasarnya untuk protes? </p>
<p>Yang anehya, Ketika diceritakan ada transaksi yang dilakukan oleh si &ldquo;Penjahat&rdquo; dari rekeningnya sendiri untuk membayar bunga ke rekening Ayahnya. Dasarnya apa untuk protes? Sementara rekening-rekening tersebut ga ada kaitan dengan rekening dia?</p>
<p>Yang aneh siapa jadinya? Nasabah atau Pengacaranya?</p>
<p>Harusnya tidak perlu  menyebut-nyebut  ahli hukum dalam konteks transaksi tersebut. </p>
<p>Mereka sendiri yang membuat keanehan, kok malah bilang orang lain yang aneh?</p>
<p>*****</p>
<p>Dari hal-hal tersebut di atas, kalau saya petinggi MayBank, saya akan mengambil alih kasus ini, melakukan rekonsiliasi transaksi dengan Nasabah, sebagaimana yang juga sudah disebutkan di atas, supaya dengan adanya rekonsiliasi transaksi tersebut bisa terlihat mana yang benar-benar ditransaksikan oleh Nasabah dan mana yang bukan, sehingga dengan dengan demikian akan langsung terlihat berapa sebenarnya hak nasabah yang ada, dan langsung dibayarkan.   Transaksi yang dilakukan sendiri oleh si &ldquo;Penjahatnya&rdquo; silakan diselesaikan secara internal.</p>
<p>Simpel. Dan tidak rumit seperti yang didramatisir oleh sang Pengacaranya.</p>
<p>Atau barangkali butuh bantuan?</p>
<p>Kalau honornya sesuai bisa dipertimbangkan. Patokannya harus lebih tinggilah dari Pengacaranya Hahahahh&hellip;&hellip;..</p>
<p>*****</p>
<p>Oh ya. Kompas TV juga aneh.</p>
<p>Kok seperti ini dijadikan Beraking News?  </p>
<p>Menurut saya lebih cocok dijadikan sebagai &ldquo;Framing News&rdquo;</p>
<p>Data yang dipergunakan data sampah kok. Dalam arti data transaksi yang dilakukan oleh &ldquo;Penjahat&rdquo;</p>
<p>Kecuali ada indikasi sumber dana tersebut bersumber dari Dana MayBank sendiri, mungkin cukup alasan untuk tujuan penyelamatan dananya perlu diblokir dulu untuk sementara. Tapi dari pengakuan mereka sendiri terdengar  sumber dananya berupa transfer dari ekternal atau Bank lain, artinya dari segi Nasabah berikut KYC nya Clear, terus  apanya yang di Breaking News? </p>
<p>Saran saya baiknya diganti saja itu judulnya. Karena sangat tidak sesuai dengan bobot beritanya.  Malu-maluin.</p>
<p>Penulis : <strong>PULO SIREGAR</strong><br>
Pegiat Advokasi Nasabah pada Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)</p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Keanehan%20dari%20Kasus%20MayBank%20Melalui%20Pengacaranya%20Hotman%20Paris%20Hutapea%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F2503%2Fkeanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Keanehan%20dari%20Kasus%20MayBank%20Melalui%20Pengacaranya%20Hotman%20Paris%20Hutapea%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F2503%2Fkeanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/2503\/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea\/","title":"Keanehan dari Kasus MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea","excerpt":"Jakarta, Pojokredaksi.com - Mengacu ke hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/6-keanehan-kasus-mybank.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=2503","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/2503\/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pojokredaksi.com/2503/keanehan-dari-kasus-maybank-melalui-pengacaranya-hotman-paris-hutapea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
