Keanehan dari Kasus MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea


Jakarta, Pojokredaksi.com – Mengacu ke hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah di Channel You Tube Kompas TV dengan link https://www.youtube.com/watch?v=xUkOvZpFwYo yang tayang pada tanggal 9 November 2020 berjudul BREAKING NEWS – Konpers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah, dapat disimpulkan bahwa karena ada beberapa keanehan-keanehan yang masih pertanyaan dalam benak mereka membuat pihaknya enggan mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar. Terkecuali katanya sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.

Sebenarnya, pada ada 8 jenis keanehan yang disebut-sebut dalam breaking news. Akan tetapi sisa yang 2 lagi berkembang pada saat sesi tanya jawab jadi tidak perlu dicantumkan karena pada dasarnya kurang berbobot juga untuk dibahas.

6 Keanehan yang sekaligus menjadi pertanyaan versi mereka tersebut antara lain:

1.Buku dan Kartu ATM tidak pernah diambil oleh Nasabah, dan tidak pernah Protes.
2.Bunga Tabungan tidak dibayar ke Rekening Nasabah, juga tidak pernah protes.
3.Bunga sebesar Rp. 573 juta tidak cocok, seharusnya paling tidak 1,2 milyar, dan tidak ada protes.
4.Ada penggunaan dana sebesar Rp. 6 milyar ke Prudential, namun sebulan kemudian Kembali 4,8 milyar namun bukan ke rekening Nasabah akan tetapi ke rekening ayahnya.
5.Nasabah mengaku jenis Tabungan Rekening Koran seharusnya yang jenis Pass Book
6.Semua Pembukaan rekening dilakukan oleh Si A (Kepala Cabang) si Nasabah menandatangani blanko kosong.
*****

Mencoba mengamati suasana Konprensi Pers tersebut, nampaknya semua peserta terpesona bahkan Sang Pengacara seolah menantang peserta Konprensi Pers kenapa jadi diam, sementara sebelumnya seolah menyerangnya?

“Kemarin diserang habis tapi setelah Hotman datang semuanya jadi friendly”, tandasnya PD.

Dalam konprensi Pers tersebut Sang Pengacara juga mengeluarkan kata-kata hak jawab, tersangka baru satu, cerdas, ahli hukum, doktor, nasabah belum diminta jadi tersangka. rumit, berbeda dengan pembobolan bank lain, bank dalam bank, kalau anda pintar, may bank segera legal action, ada bisik-bisik, termasuk kata-kata KYC dan KEC yang dilontarkan dengan bangga oleh pihak MayBanknya yang diwakili oleh Head of National Anti Fraud.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Bersama APEKSI Bergotongroyong Membangun dan Memajukan Negara Pancasila Indonesia

*****
Menurut hemat penulis, bahwa apabila hanya dengan dasar 6 keanehan versi mereka tersebut membuat pihaknya seolah punya hak untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar tersebut dengan embel-embel terkecuali sudah ada keputusan yang sudah tetap dari Pengadilan, perlu dipersoalkan.

Kenapa?
Menjadi perlu dipersoalkan adalah karena dasar transaksi yang mereka pakai sebagai patokan untuk membuat kesimpulan tersebut adalah transaksi-transaksi yang bukan dilakukan oleh Si Nasabah, namun oleh karena satu dan lain hal Rekening Nasabah yang menjadi “Korban” bisa dalam penguasaan Pelaku transaksi yang konon adalah merupakan Kepala Cabang Bank Ketika itu yang sekarang sudah berstatus tersangka.

Kalau itu yang menjadi patokan, amburadul namanya.

Harusnya malah mereka sendiri yang aneh. Sudah tau itu yang Rekening itu bermasalah karena disalah-gunakan oleh oknum di internal mereka, kok malah masih itu yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang akhirnya membuat Nasabah jadi korban?

Kenapa tidak menggunakan bukti-bukti valid yang dimiliki Nasabah untuk membuat keputusan yang valid juga untuk dirinya?

Dalam konteks perlindungan Nasabah, bahwa kalau ada niat untuk melindungi Nasabah harusnya bisa dilakukan semacam rekonsiliasi transaksi dulu antara pihak Bank dengan Nasabahnya, supaya paling tidak apa yang benar-benar hak Nasabah bisa langsung diselesaikan. Jangan dengan dalih permasalahan di internal mereka jadi Nasabah yang dikorbankan.

*****

Sejalan dengan ketidak-sesuaian dasar patokan yang menciptakan 6 sampai 8 keanehan versi MayBank tersebut, otomatis semuanya gugur dengan sendirinya jadi tidak perlu dibahas satu persatu.

Namun untuk poin-poin tertentu mungkin ada baiknya diberikan pendapat sebagai berikut:

Mengenai Buku dan Kartu ATM diserahkan oleh Nasabah ke Si A yang merupakan Kepala Cabang dan tidak pernah diambil.

Meskipun kebenarannya masih simpang-siur namun kalau dengan dalih Buku Tabungan yang “dititipkan” di Kepala Cabang menjadi salah satu dasar keputusan, bahwa meskipun hal itu benar, bukankan buku itu toh tidak bisa langsung diapa-apakan? Buku itu berguna apabila hanya ingin melakukan pengambilan uang secara tunai di teller Bank. Proses pengambilan uang itu tentu melalui proses yang berlapis. Mengisi slip penarikan dulu, lalu slip penarikan tersebut diproses di teller.

Apabila melebihi limit bayar, harus minta approval dari ke level atas secara berjenjang sesuai limit bayar masing-masing pejabatnya, yang singkatnya system internal Bank sudah sangat ketat untuk memfilternya. Artinya; kalau melihat dari sisi Nasabah, meskipun karena pertimbangan satu dan lain hal, buku dipercayakan ke orang dalam Banknya, toh tidak akan semudah yang dibayangkan untuk menyalahgunakannya. TERKECUALI, semua personil di Bank tersebut khususnya yang terkait dengan proses pencairan Dana sudah tidak amanah. Atau apakah Sang Pengacara secara tidak langsung ingin menyimpulkan juga bahwa system internal Banknya sangat rapuh? Kalau itu benar, berarti bahaya mengancam.

Baca Juga :  77 Tahun Indonesia Merdeka, Wasekjen Bidang Kemaritiman DPP KNPI Ajak Pemuda Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Mengenai Kartu ATM. Hal yang sama dengan kebenaran yang masih simpang-siur, namun dari hasil pembicaraan yang bisa ditangkap dari Sang Pengacara, seolah dengan membuka Rekening Tabungan secara otomatis Kartu ATM langsung dapat. Padahal belum tentu. Itu sesuai permintaan Nasabah yang bisa dibuktikan dalam form aplikasi pembukaan Rekening. Kalau si Nasabah tidak membutuhkan sesuai pengakuan Nasabah yang dapat dilihat dari berbagai sumber bahwa si Nasabah tidak pernah mendapatkannya.

Secara logika bisa diterima akal. Karena sesuai maksud pembuka rekening adalah untuk simpanan khusus bukan untuk keperluan hari-hari, maka memungkinkan untuk tidak membutuhkan Kartu ATM. Lagian tanpa bermaksud mengecilkan MayBank, untuk apa memegang kartu ATM MayBank? Toh mesin ATM nya tidak seberapa. Jadi hanya akan memenuhi dompet saja. Kalau butuh Kartu ATM tentu akan lebih memilih Bank yang mesin ATM nya ada dimana-mana seperti Bank BCA, Mandiri, BRI. Jadi jangan sok PD pengacaranya MayBank nonjol-nonjolin Kartu ATM MayBank.

Mengenai kenapa percaya begitu saja menyerahkan Buku dan Kartu ATM ke Kepala Cabang? Termasuk menandatangani blanko kosong? Tidak penah protes? Ada Apa?

Hey bung. Bisnis perbankan itu adalah bisnis kepercayaan. Kok malah seolah melarang orang menaruh kepercayaan kepada Bank? Yang dipercaya itu termasuk systemnya. Karena di Bank ada system yang mengatur antara satu dan lainnya bisa saling mengawasi sehingga satu tindakan yang menggunakan system tidak bisa dilakukan oleh satu orang.

Sekarang kalau pertanyaanya dibalik. Sudah sedemikian parahkah system internal MayBank sehingga tidak bisa lagi merespons kepercayaan yang diberikan Nasabah?

Edukasi dan perlindungan Nasabahnya juga ditaruh dimana sama Managemen MayBank?

Pejabat Head of National Anti Fraudnya dengan bangga menyebutkan selalu melakukan KYE Ketika merekrut karyawan, tapi faktanya ada ‘Penjahat” yang bisa leluasa mengobok-obok rekening Nasabahnya tanpa bisa terdeteksi sama sekali? Apalagi sudah lama ? dengan jumlah yang bisa dibilang tidak kecil?

Harusnya malulah menyebut-nyebut KYE itu.

Untuk diketahui, sekaligus mematahkan anggapan apabila Buku dan Kartu ATM ada di Nasabah pasti aman sebagaimana yang dibahas di atas, bahwa meskipun misalnya Buku, Kartu ATM ada di tangan Nasabah, kan bisa juga diduplikasi oleh “Penjahat” tersebut, kalau memang sudah tidak amanah. Tinggal dilihat saja karakteristik Nasabah yang tidak terlalu peduli dengan Mutasi atau saldo rekeningnya untuk dijadikan sasaran.

Baca Juga :  Babak Baru “Perang” Hotma Sitompul VS Hotman Paris

Mengenai kenapa tidak pernah protes untuk transaksi-transaksi yang tidak sesuai? Karena berdasarkan E-Statement yang dia terima sesuai dengan perhitungannya, apa dasarnya untuk protes?

Yang anehya, Ketika diceritakan ada transaksi yang dilakukan oleh si “Penjahat” dari rekeningnya sendiri untuk membayar bunga ke rekening Ayahnya. Dasarnya apa untuk protes? Sementara rekening-rekening tersebut ga ada kaitan dengan rekening dia?

Yang aneh siapa jadinya? Nasabah atau Pengacaranya?

Harusnya tidak perlu menyebut-nyebut ahli hukum dalam konteks transaksi tersebut.

Mereka sendiri yang membuat keanehan, kok malah bilang orang lain yang aneh?

*****

Dari hal-hal tersebut di atas, kalau saya petinggi MayBank, saya akan mengambil alih kasus ini, melakukan rekonsiliasi transaksi dengan Nasabah, sebagaimana yang juga sudah disebutkan di atas, supaya dengan adanya rekonsiliasi transaksi tersebut bisa terlihat mana yang benar-benar ditransaksikan oleh Nasabah dan mana yang bukan, sehingga dengan dengan demikian akan langsung terlihat berapa sebenarnya hak nasabah yang ada, dan langsung dibayarkan. Transaksi yang dilakukan sendiri oleh si “Penjahatnya” silakan diselesaikan secara internal.

Simpel. Dan tidak rumit seperti yang didramatisir oleh sang Pengacaranya.

Atau barangkali butuh bantuan?

Kalau honornya sesuai bisa dipertimbangkan. Patokannya harus lebih tinggilah dari Pengacaranya Hahahahh……..

*****

Oh ya. Kompas TV juga aneh.

Kok seperti ini dijadikan Beraking News?

Menurut saya lebih cocok dijadikan sebagai “Framing News”

Data yang dipergunakan data sampah kok. Dalam arti data transaksi yang dilakukan oleh “Penjahat”

Kecuali ada indikasi sumber dana tersebut bersumber dari Dana MayBank sendiri, mungkin cukup alasan untuk tujuan penyelamatan dananya perlu diblokir dulu untuk sementara. Tapi dari pengakuan mereka sendiri terdengar sumber dananya berupa transfer dari ekternal atau Bank lain, artinya dari segi Nasabah berikut KYC nya Clear, terus apanya yang di Breaking News?

Saran saya baiknya diganti saja itu judulnya. Karena sangat tidak sesuai dengan bobot beritanya. Malu-maluin.

Penulis : PULO SIREGAR
Pegiat Advokasi Nasabah pada Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *