
Opini, POJOKREDAKSI.COM
BENCANA DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH: DOSA SIAPA?
Oleh: Alvin Aha
(Pengamat Sosial)
Dalam beberapa minggu terakhir, Sumatera kembali menangis. Banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang masif melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Data BNPB per 6 Desember 2025 mencatat 883 jiwa meninggal, 520 orang hilang, 4200 orang terluka. Kemudian l21 ribu rumah rusak, 1,1 ribu fasilitas umum, 270 fasilitas kesehatan, 509 fasilitas pendidikan, 338 rumah ibadah, 221 gedung atau kantor hingga 405 jembatan hancur dihantam banjir dan tanah longsor.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah gambaran menyayat dari gagalnya negara menjalankan mandat dasarnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Pertanyaannya sederhana namun mengguncang nurani, Dosa siapa sebenarnya semua ini?
Dosa Ekologis
Bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun diabaikan, kerusakan ekologis.
Pemerintah memang dengan cepat menunjuk hujan ekstrem, angin kencang, dan fenomena siklon sebagai penyebab utama, tetapi para ahli lingkungan menegaskan bahwa bencana ini jauh lebih dalam dari pada sekadar persoalan cuaca.
Ia adalah akumulasi dari praktik-praktik eksploitasi alam yang tak terkendali dan pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
Kerusakan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami penahan air menjadi faktor kunci yang memperparah banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera.
Dalam rentang 2016 hingga 2025, tercatat sekitar 1,4 juta hektar hutan hilang di Sumut, Sumbar, dan Aceh akibat ekspansi tambang, perluasan perkebunan, dan pembukaan lahan secara masif.
Hilangnya hutan ini bukan saja mengurangi daya resap tanah, tetapi juga menghilangkan sistem penyangga ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan alami wilayah-wilayah tersebut.
Tanah yang seharusnya menyerap air kini kehilangan kemampuan dasarnya, sehingga air hujan tidak lagi ditahan, melainkan mengalir deras menghantam pemukiman dan menciptakan bencana.
Laporan internasional seperti yang dirilis Reuters menggambarkan angka yang lebih mengkhawatirkan sejak 2001, Pulau Sumatera kehilangan 4,4 juta hektar hutan, luas yang setara bahkan melebihi beberapa negara kecil di Eropa.
Angka ini bukan sekadar statistik yang berdiri sendiri, melainkan potret nyata betapa buruknya pengelolaan lingkungan selama lebih dari dua dekade terakhir.
Hutan yang hilang bukan hanya pepohonan yang ditebang, melainkan lenyapnya habitat, hilangnya biodiversitas, dan runtuhnya mekanisme alami yang seharusnya melindungi manusia dari bencana.
Kerusakan ekologis yang terus dibiarkan ini menunjukkan bahwa penyebab bencana bukanlah sesuatu yang tidak terduga. Ia adalah konsekuensi logis dari pilihan-pilihan kebijakan yang lebih mengutamakan eksploitasi ekonomi jangka pendek dibandingkan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Pemerintah pusat maupun daerah selama bertahun-tahun mengeluarkan izin tambang dan perkebunan tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis. Kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung dipreteli sedikit demi sedikit, daerah resapan air diubah menjadi lahan investasi, sementara zona rawan longsor dijadikan area produksi tanpa kajian mendalam. Saat hujan deras tiba, kerusakan yang terjadi adalah cermin dari keputusan-keputusan tersebut.
Pembiaran terhadap degradasi ini hubungan langsung dengan gagasan pertobatan ekologis, sebuah refleksi bahwa persoalan lingkungan bukan hanya teknis, melainkan juga moral. Pertobatan ekologis mengajak kita melihat bahwa kerusakan alam tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi merupakan hasil dari akumulasi tindakan manusia, baik secara individual maupun struktural.
Dalam banyak tradisi lokal dan nilai keagamaan, bencana sering dipahami sebagai tanda bahwa keseimbangan alam sedang terganggu. Tafsir ini bukanlah fatalisme, melainkan ajakan untuk menyadari bahwa keserakahan dan ketidakpedulian manusia memiliki konsekuensi sosial yang nyata.
Di tengah kerentanan ekologis yang semakin parah, masyarakat adat dan komunitas lokal sebenarnya memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan alam yang lebih bersifat penjagaan dari pada eksploitasi.
Mereka seharusnya ditempatkan sebagai bagian penting dalam pemulihan lingkungan, bukan sebagai kelompok yang dipinggirkan. Pengabaian terhadap peran mereka adalah bagian dari dosa ekologis yang lebih besar, di mana alam dianggap sebagai objek eksploitasi semata, bukan ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Karena itu, bencana ini tidak bisa dipahami hanya sebagai fenomena alam, tetapi sebagai cermin yang menunjukkan betapa dalamnya kerusakan ekologis yang telah terjadi.
Ia adalah teguran keras bahwa penyimpangan terhadap keseimbangan lingkungan baik oleh kebijakan negara maupun oleh praktik ekonomi yang rakus akan selalu kembali kepada manusia dalam bentuk bencana yang semakin hebat.
Dan selama dosa ekologis ini tidak diakui dan dihentikan, tragedi yang sama hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Korporasi Kaya Vs Derita Rakyat
Bencana yang melanda Sumatera bukan hanya menggambarkan kehancuran ekologis, tetapi juga memperjelas ketimpangan yang begitu tajam antara kepentingan korporasi dan nasib rakyat kecil.
Selama bertahun-tahun, perusahaan tambang, perkebunan, dan berbagai industri ekstraktif lainnya telah mengeruk kekayaan dari tanah Sumatera tanpa kendali yang memadai.
Keuntungan yang mereka peroleh sangat besar, namun kontribusi terhadap pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nyaris tidak terlihat. Ketika ekosistem rusak dan bencana terjadi, yang menanggung akibatnya bukanlah para pemilik modal, melainkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi yang seringkali bahkan tidak pernah diberikan ruang untuk bersuara.
Model bisnis yang dijalankan banyak korporasi di tiga provinsi tersebut dibangun pada logika eksploitasi, mengambil sebanyak-banyaknya dengan biaya serendah mungkin, termasuk biaya sosial dan ekologis yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka.
Reforestasi yang diwajibkan sering kali hanya sebatas laporan administratif, dilakukan sekadar untuk memenuhi syarat dokumen, bukan sebagai upaya pemulihan ekosistem yang sungguh-sungguh.
Audit lingkungan yang mestinya menjadi alat kontrol publik dilakukan dengan minim transparansi, dan ketika ada pelanggaran izin atau praktik yang merusak, sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa teguran administratif, sebuah hukuman ringan yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Pada saat yang sama, rakyat kecil menanggung kerugian yang jauh lebih besar daripada sekadar angka kerusakan material. Mereka kehilangan rumah, lahan pertanian, mata pencaharian, serta rasa aman yang selama ini mereka miliki. Banyak keluarga dipaksa mengungsi, menunggu bantuan dalam ketidakpastian, sementara kehidupan mereka berubah secara drastis dalam hitungan jam.
Mereka tidak memiliki cadangan kekayaan, tidak punya akses pada kekuatan politik, dan tidak bisa sekadar “pindah” dari kerusakan yang terjadi. Bencana tidak hanya memporak-porandakan fisik wilayah mereka, tetapi juga meruntuhkan masa depan yang selama ini mereka usahakan.
Di balik tragedi ini, para pemilik korporasi tetap menjalankan kehidupan mereka seperti biasa. Mereka tidak kehilangan aset, tidak kehilangan rumah, dan tidak kehilangan ruang hidup. Kantor-kantor pusat perusahaan berdiri kokoh, sementara masyarakat di daerah operasi mereka harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kerusakan yang dialami adalah konsekuensi dari model bisnis yang tidak pernah mempertimbangkan keberlanjutan.
Inilah ketidakadilan ekologis yang nyata, keuntungan dikumpulkan oleh segelintir pihak sementara beban bencana dipikul oleh jutaan orang yang bahkan tidak pernah menikmati hasil eksploitasi tersebut.
Perbedaan nasib yang mencolok ini menyingkap relasi struktural yang timpang antara korporasi dan masyarakat. Negara, yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung rakyat, kerap justru berada di posisi yang lebih dekat dengan kepentingan pemodal dibandingkan dengan masyarakat terdampak.
Kebijakan pembangunan yang menahbiskan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama sering kali mengabaikan fakta bahwa pertumbuhan yang mengorbankan keselamatan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus narasi modernisasi.
Ketika izin-izin diberikan dengan mudah, ketika pengawasan lemah, dan ketika pelanggaran tidak ditindak tegas, maka sesungguhnya negara turut melanggengkan ketimpangan ini.
Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling menderita dari rantai panjang eksploitasi ini. Mereka tidak pernah diundang untuk merumuskan arah pembangunan, namun selalu menjadi korban dari dampak yang ditimbulkan.
Dalam situasi seperti itu, bencana bukan lagi sekadar kejadian alam, tetapi menjadi gambaran nyata bahwa sistem ekonomi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa batas adalah sistem yang gagal melindungi kehidupan manusia.
Tragedi ini menunjukkan bahwa selama perusahaan-perusahaan besar dibiarkan mengakumulasi keuntungan tanpa memikul tanggung jawab ekologis dan sosial, maka bencana seperti ini akan terus berulang.
Dan selama suara rakyat tidak didengarkan, selama negara tetap lebih memilih kedekatan dengan pemodal ketimbang perlindungan terhadap warganya, maka derita rakyat akan selalu menjadi harga yang harus dibayar dari kekayaan segelintir pihak.
Bencana di Sumatera dengan demikian bukan hanya tentang air bah dan tanah longsor, tetapi tentang ketidakadilan struktural yang membelah siapa yang kaya dan siapa yang harus menanggung luka.
Negara Terlambat Belajar
Bencana yang menghantam Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh seharusnya menjadi guncangan besar bagi negara. Namun pola yang terlihat justru menunjukkan bahwa negara tampak selalu terlambat belajar.
Setiap kali tragedi terjadi, respons yang muncul hampir dapat ditebak menyalahkan cuaca ekstrem, menetapkan status darurat, mengirim bantuan logistik, lalu perlahan melupakan akar masalah begitu air surut dan pemberitaan mereda.
Siklus ini berulang dari tahun ke tahun, seolah-olah negara hanya hadir untuk memadamkan krisis sesaat, bukan mencegah kerusakan yang sebenarnya sudah terlihat jelas sejak lama.
Padahal data dan peringatan telah disampaikan berulang kali oleh para ahli, aktivis lingkungan, dan masyarakat lokal yang mengalami langsung kerusakan ekologis di lapangan. Namun peringatan tersebut sering dianggap sebagai suara pinggiran, tidak mendesak, dan tidak sebanding dengan dorongan politik dan ekonomi untuk terus membuka lahan, memperluas tambang, dan mempercepat proyek-proyek ekstraktif.
Negara lebih sering bergerak reaktif daripada proaktif, seolah lupa bahwa bencana adalah proses yang bisa diprediksi karena akar penyebabnya telah diketahui.
Ketika banjir bandang dan longsor melanda, pemerintah turun dengan segala simbol kedaruratan. Tenda pengungsian dipasang, perahu karet dikerahkan, bantuan pangan didistribusikan.
Semua langkah ini penting, namun hanya menyentuh lapisan paling dangkal dari persoalan. Tidak ada langkah serius untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, tidak ada keberanian politik untuk mengevaluasi izin-izin tambang dan perkebunan yang sudah jelas berkontribusi terhadap degradasi ekologis, dan tidak ada rencana pemulihan ekosistem jangka panjang yang mampu memulihkan daya dukung alam secara berkelanjutan.
Negara hadir ketika bencana datang, tetapi menghilang ketika pencegahan seharusnya dilakukan.
Ketidakmampuan negara membaca akar persoalan ini menandakan bahwa tata kelola lingkungan selama ini dibangun tanpa visi jangka panjang.
Kebijakan lebih sering diarahkan untuk memenuhi target investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun gagal melihat bahwa pertumbuhan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan membebani negara dengan biaya ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar.
Penetapan izin di daerah rawan longsor, pembukaan hutan tanpa perhitungan daya dukung, serta lemahnya pengawasan terhadap korporasi hanya mempercepat ritme bencana yang kini menjadi semakin sering dan semakin mematikan.
Bencana yang terjadi bukanlah kejadian acak, melainkan refleksi nyata dari akumulasi kesalahan keputusan politik. Ketika negara tidak menegakkan hukum lingkungan secara konsisten, ketika aparat pengawasan enggan bersikap tegas terhadap perusahaan pelanggar, dan ketika kepentingan jangka pendek lebih diutamakan daripada keberlanjutan, maka apa yang terjadi di Sumatera bukanlah kejutan, melainkan konsekuensi yang sepenuhnya dapat diperkirakan.
Pada titik ini, negara seharusnya memahami bahwa bencana ekologis bukan hanya tragedi alam, tetapi juga tragedi tata kelola. Tragedi kegagalan membaca tanda-tanda, kegagalan menahan laju eksploitasi, dan kegagalan mengutamakan keselamatan rakyat di atas logika ekonomi sesaat.
Tanpa perubahan paradigma yang mendasar dari pembangunan berbasis eksploitasi menuju pembangunan berbasis keberlanjutan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang, mungkin dalam skala yang lebih besar dan dengan korban yang lebih banyak.
Dan karena itu, tragedi yang menimpa Sumut, Sumbar, dan Aceh bukanlah takdir yang tidak bisa dihindari. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan yang selama ini salah arah.
Jika negara tidak belajar dari peristiwa ini, tidak mengakui kesalahan, dan tidak mengambil langkah korektif yang nyata, maka sejarah akan terus berulang, korporasi memperoleh keuntungan, alam kehilangan daya tahannya, dan rakyat kembali menjadi korban.
Bencana ini bukan karena alam berubah, tetapi karena negara terlalu lambat untuk berubah.
(Alvin Aha)
Pengamat Sosial