Surat terbuka untuk Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi

aksi masyarakat simangalam

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Telah terlaksana demonstrasi aksi damai warga desa Simangalam di kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan kantor DPRD Labuhanbatu Utara tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2022. Kamis, (12/5/2022).

Alasan Aksi:
Karena adanya intervensi Panitia Pilkades Kabupaten terhadap Panitia Pilkades Desa Simangalam, yang menganggap hasil pleno penetapan Cakades desa Simangalam harus dievaluasi dengan alasan belum dapat menerima hasil pleno desa tersebut.

Kronologi Kasus:
Perlu kami jelaskan, bahwa keputusan panitia desa tidak dapat diganggugugat oleh pihak panitia kabupaten dalam hal penyeleksian berkas. Bilamana ada bakal calon kades yang gugur itu berkeberatan atas penyeleksian berkas tersebut, yang menindaklanjutinya bukan panitia kabupaten, ada pihak berwenang yang menanganinya.

Panitia Pilkades hanya berfokus pada tahapan-tahapan Pilkades agar terlaksana dengan baik tanpa kendala dan sukses sesuai Peraturan Bupati No 5 Tahun 2022 tentang Pilkades dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022.

Namun yang terjadi, sejak ditetapkannya Cakades Simangalam tanggal 9 Mei 2022 dan hendak dilanjutkannya pengundian nomor urut Cakades, Panitia desa diintervensi dengan dimintai untuk membuat pengundian nomor urut di kantor Bupati. Hal itu dinyatakan langsung oleh Kasat IntelKam Polsek pak Ginting dan Kasat IntelKam dari Polres (saya lupa namanya) yang saat itu hadir pada pleno penetapan Cakades Simangalam kepada panitia Pilkades desa Simangalam.

Saya masih mempertanyakan pada pak polisi dari Polres tersebut, “apa dasarnya pihak Kabupaten menyuruh pengundian nomor urut di kantor Bupati?”

Pak polisi cuma jawab “saya nggak tau, itu arahan atasan Kepala Dinas PMD”. Setelah itu pihak Panitia Pilkades Simangalam mematuhi mandat tersebut, dibuatlah undangan pengundian nomor urut pada Cakades yang sudah ditetapkan. Tetapi sesampainya di kantor Bupati, yang dibahas berbeda, pihak Panitia Pilkades Kabupaten mengintrogasi bahkan kami sebutlah menyekap panitia desa sampai jam 3 pagi, dengan hasil melarang panitia desa melanjutkan tahapan karena menunggu keputusan panitia kabupaten. Pernyataan tersebut tanpa berita acara bukti fisik untuk melarang panitia desa melanjutkan tahapan yang tanpa alasan jelas dan berdasar, padahal panitia Pilkades desa Simangalam sah dan diakui oleh BPD.

Baca Juga :  Polsek Sei Kepayang Laksanakan Pengamanan Penyaluran Dana BST di Kantor Pos

Aksi hari ini mendapat jawaban dari Sekda Labura, Bapak H. MUHAMMAD SUIT bahwasanya pelaksanaan Pilkades Simangalam dalam proses, menunggu hasil evaluasi pihak panitia kabupaten, apakah dilanjutkan atau digagalkan. Jawaban hasil evaluasi diberikan secepatnya. Padahal sudah 3 hari tapi belum ada jawaban.

DALAM TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADES TIDAK ADA JADWAL EVALUASI HASIL PLENO PANITIA DESA. JUSTRU PANITIA KABUPATEN TELAH MELANGGAR PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TENTANG PILKADES TAHUN 2022.

Lantas kenapa harus dievaluasi? Itu melanggar aturan jadwal tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kami menduga kuat, bahwasanya hasil keputusan panitia desa tidak memenuhi keinginan Pemkab Labuhanbatu Utara yang kami duga berkolusi dengan Kades Simangalam yakni Arsinius Marpaung yang mencalonkan dirinya kembali menjadi kepala desa.

desa simangalam dprd labura

Melalui rapat dengar pendapat DPRD Labuhanbatu Utara bersama warga Simangalam, juga telah didapat respon, ketua DPRD menyatakan akan menindaklanjutinya dan besok Jumat, 13 Mei 2022 akan diadakan rapat pimpinan.

    Tuntutan Aksi:
  1. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi pembodohan publik di desa Simangalam.
  2. Cabut jabatan kadis PMD Labuhanbatu Utara, Bapak M Noer Lubis.
  3. Karena Kabag Hukum, Ibu Zahida Hafani Siregar menonaktifkan panitia Pilkades desa Simangalam tanpa aturan yang berdasar dan bertindak diluar Peraturan Bupati No 5 Tahun 2022 tentang Pilkades yakni mengenai jadwal tahapan tidak terdapat tahapan evaluasi hasil pleno desa, maka cabut jabatan Kabag Hukum Labura tersebut. Termasuk Sekda Bapak MUHAMMAD SUIB.
  4. Desa Simangalam berhak mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala desa. Maka dari itu kami minta Pilkades Simangalam tetap dilanjutkan. Semua proses tahapan-tahapan Pilkades Simangalam tidak ada yang melanggar hukum. Semua rakyat Simangalam aman dan tertib.

kantor bupati sekda labura

Semoga demokrasi akal sehat terwujud di bumi Simangalam, kami memohon kepada Gubernur Sumatera Utara, kiranya dapat menegur Pemkab Labuhanbatu Utara dan segera menindaklanjuti permasalahan desa kami.

Baca Juga :  Tutup Usia, Irianca Jalil Wafat pada Jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia

Hormat kami, Warga Simangalam.
(Lasma Dolok Saribu)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *