<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak buruh Indonesia &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/hak-buruh-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Oct 2026 07:19:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>KSPI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan Asbes dan Lindungi Buruh</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41208/kspi-desak-pemerintah-hentikan-penggunaan-asbes-dan-lindungi-buruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2026 07:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya asbes]]></category>
		<category><![CDATA[Hak buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan dan kesehatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[kspi]]></category>
		<category><![CDATA[paparan asbes]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit akibat kerja]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tenaga kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ramidi KSPI]]></category>
		<category><![CDATA[said iqbal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41208</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta segera menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes serta menjamin pengobatan dan kompensasi bagi pekerja&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh.jpeg" alt="Penggunaan Asbes dan Lindungi Buruh" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41209" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/10/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta segera menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes serta menjamin pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat paparan bahan berbahaya tersebut.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/5964/rekomendasi-kc-fspmi-labura-untuk-diakomodir-oleh-bupati-labuhanbatu-utara/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Rekomendasi KC FSPMI Labura untuk Diakomodir oleh Bupati Labuhanbatu Utara</span></a></div><p>Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi dalam pembukaan Pertemuan Regional ITUC&ndash;Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, pada 23&ndash;24 Oktober 2026. Pertemuan tersebut melibatkan serikat pekerja, organisasi mitra, korban asbes, dan akademisi dari 12 negara.</p>
<p>KSPI menilai pengesahan undang-undang tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja, terutama melalui pengurangan paparan bahan berbahaya, pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, serta kepastian pengobatan dan kompensasi bagi korban penyakit akibat kerja.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/25669/said-iqbal-partai-buruh-tidak-mendukung-paslon-capres-manapun-diputaran-pertama/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Said Iqbal : Partai Buruh Tidak Mendukung Paslon Capres Manapun Diputaran Pertama</span></a></div><p>&ldquo;Buruh berangkat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Mereka berhak pulang dengan selamat dan tetap sehat setelah bertahun-tahun bekerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi dorongan untuk menghentikan praktik yang membahayakan kesehatan pekerja, termasuk paparan asbes,&rdquo; ujar Ramidi.</p>
<p><strong>KSPI Soroti Bahaya Asbes di Tempat Kerja</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38590/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK</span></a></div><p>Menurut KSPI, perlindungan pekerja dari paparan asbes membutuhkan langkah pencegahan yang menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada proses produksi, tetapi juga harus mencakup pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran bangunan, hingga pengelolaan limbah yang mengandung asbes.</p>
<p>Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seluruh jenis asbes, termasuk krisotil atau asbes putih, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes di tempat kerja diperkirakan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun di seluruh dunia.</p>
<p>Risiko tersebut menjadi perhatian karena pekerja dapat terpapar ketika menangani bahan yang mengandung asbes dalam berbagai tahapan pekerjaan. Karena itu, KSPI meminta pemerintah memastikan informasi mengenai bahaya asbes tersedia, penggunaan alat pelindung diri sesuai kebutuhan, serta pengawasan terhadap perusahaan berjalan efektif.</p>
<p>Ramidi menegaskan pemerintah tidak seharusnya menunggu pekerja jatuh sakit sebelum mengambil tindakan. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan sejak awal untuk mengurangi risiko penyakit akibat kerja.</p>
<p>&ldquo;Jangan menunggu pekerja jatuh sakit baru bertindak. Pemerintah harus memastikan informasi bahaya tersedia, pengawasan berjalan, dan perusahaan beralih ke bahan yang lebih aman. Pekerja yang sudah terpapar juga harus memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang layak,&rdquo; tegasnya.</p>
<p><strong>Kisah Kuswoyo, Korban Paparan Asbes</strong></p>
<p>Pentingnya perlindungan tersebut tergambar dalam kesaksian Kuswoyo, seorang pekerja yang didiagnosis mengalami penyakit akibat paparan asbes pada 2017. Berdasarkan penuturannya, penyakit yang dialaminya kemudian ditetapkan pemerintah sebagai penyakit akibat kerja pada 2018. Ia menerima kompensasi pada 2020.</p>
<p>Kuswoyo menceritakan bahwa selama bekerja, dirinya bergantian menangani sejumlah tahapan produksi, mulai dari pencampuran bahan, pemintalan, hingga penggulungan. Namun, menurut pengakuannya, perlengkapan keselamatan yang diberikan kepadanya tidak memadai.</p>
<p>Ia menyebut hanya mendapatkan masker biasa ketika menjalankan pekerjaan yang berisiko menimbulkan paparan asbes.</p>
<p>&ldquo;Cuma di situ nggak pakai APD yang benar,&rdquo; tutur Kuswoyo.</p>
<p>Pengalaman tersebut menggambarkan persoalan perlindungan keselamatan kerja yang menjadi perhatian KSPI. Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai, informasi mengenai risiko bahan berbahaya, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai penting untuk mencegah pekerja mengalami dampak kesehatan jangka panjang.</p>
<p>Bagi Kuswoyo, persoalan tidak berhenti setelah penyakitnya diakui sebagai penyakit akibat kerja dan kompensasi diberikan. Ketika kondisinya tidak lagi memungkinkan untuk bekerja, ia masih menghadapi pertanyaan mengenai keberlanjutan pengobatan.</p>
<p>Kuswoyo mengaku pernah mendengar wacana mengenai pengobatan gratis melalui BPJS bagi penderita penyakit akibat kerja. Namun, ia membutuhkan kepastian mengenai jaminan pengobatan untuk masa mendatang.</p>
<p>&ldquo;Ke depannya gimana pengobatannya?&rdquo; katanya.</p>
<p>Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa dampak paparan asbes dapat terus dirasakan meskipun pekerja telah meninggalkan tempat kerja. Ketika kemampuan mencari penghasilan menurun, kebutuhan pengobatan yang berkelanjutan juga dapat menjadi beban bagi korban dan keluarganya.</p>
<p>Atas dasar itu, KSPI meminta pemerintah tidak hanya memperkuat pencegahan, tetapi juga memastikan pekerja yang telah terpapar memperoleh pemeriksaan kesehatan, diagnosis yang tepat, pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, dan kompensasi yang adil.</p>
<p><strong>Putusan Mahkamah Agung Perkuat Tuntutan Label Bahaya</strong></p>
<p>Selain mendorong penghentian penggunaan asbes, KSPI menyoroti perjuangan LION Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil dalam memperjuangkan label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes.</p>
<p>Perjuangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan LPKSM Yasa Nata Budi terhadap ketentuan pelabelan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021.</p>
<p>Bagi KSPI, putusan tersebut memperkuat tuntutan agar pekerja dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai bahaya material yang mereka produksi, tangani, maupun gunakan.</p>
<p>Informasi bahaya dinilai menjadi bagian penting dari perlindungan karena pekerja dan masyarakat perlu mengetahui risiko sebelum berhadapan dengan bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.</p>
<p>Meski demikian, KSPI menegaskan pelabelan tidak boleh menjadi satu-satunya langkah perlindungan. Peringatan bahaya harus diikuti upaya pencegahan paparan, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan terukur untuk beralih ke bahan yang lebih aman.</p>
<p>&ldquo;Kemenangan perjuangan labelisasi asbes memperkuat tuntutan kami: informasi bahaya tidak boleh disembunyikan dari pekerja dan masyarakat. Label peringatan harus diikuti pencegahan paparan serta langkah terukur menuju penggunaan bahan yang lebih aman,&rdquo; kata Ramidi.</p>
<p><strong>KSPI Minta Peta Jalan Penghentian Asbes</strong></p>
<p>KSPI mendesak pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes dengan tenggat waktu yang jelas. Langkah tersebut perlu dibarengi penguatan pengawasan ketenagakerjaan serta pelaksanaan kewajiban penyampaian informasi dan peringatan bahaya pada produk yang mengandung asbes.</p>
<p>Pemerintah juga diminta memperluas akses pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, dan mempermudah proses diagnosis penyakit akibat kerja.</p>
<p>Menurut KSPI, pekerja aktif maupun mantan pekerja yang mengalami penyakit terkait asbes harus mendapatkan akses pengobatan berkelanjutan. Selain itu, rehabilitasi dan kompensasi yang adil perlu menjadi bagian dari perlindungan terhadap korban.</p>
<p>Di sisi lain, peralihan menuju bahan alternatif yang lebih aman harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Perubahan kebijakan tidak boleh membuat pekerja justru menanggung beban ekonomi baru akibat berkurangnya kesempatan kerja atau hilangnya sumber pendapatan.</p>
<p>Karena itu, pekerja dan serikat pekerja perlu dilibatkan dalam perencanaan peralihan. Pelibatan tersebut diharapkan membantu memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja berjalan seiring dengan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja.</p>
<p><strong>Said Iqbal Tekankan Kepastian Kerja dan Jaminan Sosial</strong></p>
<p>Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan sesuai dengan namanya.</p>
<p>Ia menekankan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut harus menjamin empat aspek penting, yakni kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security), jaminan sosial (social security), serta kepastian hukum dan penegakan hukum (law enforcement).</p>
<p>Menurut Said Iqbal, harapan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan dan pengawasan yang memastikan hak pekerja terpenuhi. Perlindungan itu juga harus mencakup keselamatan di tempat kerja serta kepastian penanganan bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja.</p>
<p>Tuntutan KSPI mengenai bahaya asbes menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai hak pekerja untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman dan perlindungan ketika risiko pekerjaan berdampak pada kesehatan mereka.</p>
<p>Bagi pekerja yang telah mengalami penyakit akibat paparan asbes, pengakuan terhadap penyakit dan pemberian kompensasi merupakan langkah penting. Namun, kepastian pengobatan, dukungan terhadap keluarga, dan perlindungan penghasilan tetap menjadi kebutuhan yang harus diperhatikan.</p>
<p>KSPI berharap pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai perubahan regulasi, melainkan diikuti pelaksanaan yang nyata. Pengurangan paparan bahan berbahaya, pengawasan perusahaan, akses layanan kesehatan, serta peralihan menuju bahan yang lebih aman menjadi sejumlah langkah yang didorong organisasi tersebut.</p>
<p>&ldquo;Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi,&rdquo; tegas Said Iqbal.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=KSPI%20Desak%20Pemerintah%20Hentikan%20Penggunaan%20Asbes%20dan%20Lindungi%20Buruh%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41208%2Fkspi-desak-pemerintah-hentikan-penggunaan-asbes-dan-lindungi-buruh%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=KSPI%20Desak%20Pemerintah%20Hentikan%20Penggunaan%20Asbes%20dan%20Lindungi%20Buruh%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41208%2Fkspi-desak-pemerintah-hentikan-penggunaan-asbes-dan-lindungi-buruh%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41208\/kspi-desak-pemerintah-hentikan-penggunaan-asbes-dan-lindungi-buruh\/","title":"KSPI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan Asbes dan Lindungi Buruh","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah m","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Penggunaan-Asbes-dan-Lindungi-Buruh.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41208","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41208\/kspi-desak-pemerintah-hentikan-penggunaan-asbes-dan-lindungi-buruh\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 03:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pojok Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[FSPMI Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Hak buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHK 30 Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Perusahaan Sawit Asian Agri Group Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PT SMA Asian Agri]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Ketenagakerjaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=39006</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh dan PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki fase yang semakin krusial. Baca Juga :Anto&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101.jpg" alt="PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI" width="790" height="446" class="aligncenter size-full wp-image-39007" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101-300x169.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260620_094101-768x434.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM</strong> &ndash; Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh dan PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki fase yang semakin krusial.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/27857/anto-bangun-ketua-kc-fspmi-labuhanbatu-sebut-tapera-dugaan-kelicikan-negara-menghisap-buruh/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Anto Bangun Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Sebut Tapera Dugaan Kelicikan Negara Menghisap Buruh</span></a></div><p>Setelah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu, perusahaan memutuskan menolak Surat Anjuran yang diterbitkan mediator. Sementara di sisi lain, serikat pekerja menerima isi anjuran tersebut dan menegaskan siap membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.</p>
<p>Perbedaan sikap antara perusahaan dan pekerja itu menjadi penanda bahwa sengketa PHK terhadap 30 buruh PT SMA belum menemukan titik temu dan berpotensi berlanjut ke jalur litigasi.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38590/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK</span></a></div><p><strong>Anjuran Disnaker Minta 30 Buruh Dipekerjakan Kembali</strong></p>
<p>Perselisihan ini bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 pekerja di lingkungan PT SMA Asian Agri Group Unit Kebun Aek Nabara Selatan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38644/pkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PKB Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, DPO SPPN Soroti Dugaan PHK Sepihak di PT BSP Tbk Kisaran</span></a></div><p>Sebagai upaya penyelesaian, para pihak telah mengikuti perundingan tripartit yang digelar pada 26 Februari 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Setelah proses mediasi berlangsung, Mediator Disnaker akhirnya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 560/1354/DTK-4/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Surat tersebut keluar sekitar 102 hari setelah pelaksanaan mediasi.</p>
<p>Human Resources Operation (HR Ops) PT Asian Agri Group Regional Sumatera Utara, Ikhwalul Huda, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam surat anjuran tersebut adalah meminta perusahaan mempekerjakan kembali 30 buruh yang sebelumnya terkena PHK.</p>
<p><strong>Namun perusahaan memilih untuk tidak mengikuti rekomendasi tersebut.</strong></p>
<p>Menurut Ikhwalul Huda, kondisi perusahaan saat ini sedang menghadapi kelebihan tenaga kerja sehingga diperlukan langkah efisiensi dan rasionalisasi jumlah pekerja.</p>
<p>Ia menyampaikan bahwa apabila anjuran tersebut dilaksanakan, perusahaan menilai terdapat potensi dampak terhadap produktivitas maupun stabilitas operasional perusahaan.</p>
<p>Penolakan itu, lanjutnya, telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 011/HR-RO1/EXT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.</p>
<p><strong>Perusahaan Tegaskan Hak Buruh Tetap Dipenuhi</strong></p>
<p>Meski menolak mempekerjakan kembali para pekerja yang terkena PHK, pihak perusahaan menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hak-hak tersebut meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi perusahaan bahwa langkah PHK dilakukan dalam kerangka kebijakan efisiensi perusahaan, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.</p>
<p><strong>Praktisi Hukum: Anjuran Mediator Tidak Bersifat Mengikat</strong></p>
<p>Di tengah perbedaan sikap tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Jonni Silitonga, SH., MH., memberikan pandangan dari aspek hukum ketenagakerjaan.</p>
<p>Menurut Jonni, perusahaan memiliki hak untuk menerima maupun menolak Surat Anjuran yang diterbitkan mediator Disnaker.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa secara hukum, surat anjuran mediator bukan merupakan putusan yang bersifat memaksa atau mengikat. Anjuran hanya berfungsi sebagai rekomendasi penyelesaian sengketa hubungan industrial dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.</p>
<p>Karena itu, penolakan perusahaan terhadap isi anjuran tidak secara otomatis dapat dianggap melanggar hukum.</p>
<p>Meski demikian, Jonni turut menyoroti lamanya proses penerbitan surat anjuran tersebut.</p>
<p>Menurutnya, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator pada prinsipnya memiliki batas waktu tertentu dalam menerbitkan anjuran setelah proses mediasi berlangsung.</p>
<p>Karena itu, terbitnya surat anjuran setelah lebih dari 100 hari menjadi perhatian tersendiri dalam perkara tersebut.</p>
<p>Walaupun demikian, Jonni menilai mediator tentu memiliki pertimbangan dan alasan yang menjadi dasar atas lamanya proses penerbitan anjuran tersebut.</p>
<p><strong>FSPMI Terima Anjuran dan Siap Tempuh Jalur PHI</strong></p>
<p>Berbeda dengan perusahaan, pihak pekerja melalui Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan menerima isi anjuran yang diterbitkan mediator.</p>
<p>Budi Siregar, SH., MH., selaku Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa PUK SPPK FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara menerima anjuran yang meminta perusahaan mempekerjakan kembali 30 pekerja yang terkena PHK.</p>
<p>Menurut Budi, secara normatif apabila pihak perusahaan menolak anjuran mediator, maka seharusnya perusahaan pula yang melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial agar diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.</p>
<p>Ia berpendapat bahwa apabila perusahaan hanya menyampaikan penolakan tanpa membawa perkara ke PHI, maka sikap tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih lanjut.</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa serikat pekerja tetap berpegang pada hasil mediasi yang telah diterbitkan Disnaker dan menginginkan adanya kepastian hukum melalui mekanisme peradilan hubungan industrial.</p>
<p><strong>Sengketa Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan</strong></p>
<p>Menariknya, meskipun berada pada posisi sebagai pihak yang menerima anjuran mediator, FSPMI menyatakan tetap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.</p>
<p>Langkah itu dilakukan untuk memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian akhir atas sengketa yang sedang berlangsung.</p>
<p>Menurut Budi Siregar, keberadaan putusan inkrah dianggap penting guna memastikan seluruh pihak memiliki kepastian hukum terkait status hubungan kerja, hak pekerja, serta kewajiban perusahaan.</p>
<p>Dengan demikian, sengketa PHK 30 buruh PT SMA Asian Agri Group kini berpotensi memasuki tahap baru di Pengadilan Hubungan Industrial apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan di luar pengadilan.</p>
<p><strong>Sorotan terhadap Keterlambatan Surat Anjuran</strong></p>
<p>Selain substansi sengketa PHK, perhatian publik juga tertuju pada lamanya proses penerbitan Surat Anjuran oleh mediator Disnaker Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p>Selisih waktu sekitar 102 hari sejak pelaksanaan mediasi hingga terbitnya anjuran memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p>Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2026) belum memberikan tanggapan mengenai alasan keterlambatan penerbitan surat anjuran tersebut.</p>
<p>Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh para pihak. Apakah sengketa ini akan berakhir melalui kesepakatan, atau berlanjut hingga memperoleh putusan final dari Pengadilan Hubungan Industrial, menjadi perkembangan yang patut ditunggu dalam dinamika hubungan industrial di Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p><strong>(Afriansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PT%20SMA%20Asian%20Agri%20Tolak%20Anjuran%20Disnaker%20Soal%2030%20Buruh%20yang%20Di-PHK%2C%20FSPMI%3A%20Jika%20Tak%20Terima%2C%20Bawa%20ke%20PHI%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39006%2Fpt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PT%20SMA%20Asian%20Agri%20Tolak%20Anjuran%20Disnaker%20Soal%2030%20Buruh%20yang%20Di-PHK%2C%20FSPMI%3A%20Jika%20Tak%20Terima%2C%20Bawa%20ke%20PHI%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39006%2Fpt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39006\/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi\/","title":"PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI","excerpt":"LABUHANBATU, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 30 buruh da","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260620_094101.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=39006","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39006\/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKB Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, DPO SPPN Soroti Dugaan PHK Sepihak di PT BSP Tbk Kisaran</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/38644/pkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 13:41:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anto Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Asas praduga tidak bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Hak buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan industrial Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ketenagakerjaan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PHK sepihak pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[PKB dan UU Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[PT BSP Tbk Kisaran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Mahkamah Konstitusi PHK]]></category>
		<category><![CDATA[SPPN Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ketenagakerjaan terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=38644</guid>

					<description><![CDATA[Medan, POJOKREDAKSI.COM &#8212; Polemik mengenai penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hubungan industrial kembali mencuat. Dewan Pendiri Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPPN), Anto Bangun, menegaskan bahwa PKB tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang maupun prinsip Hak Asasi Manusia&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260525_203934.jpg" alt="anto bangun" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-38645" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260525_203934.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260525_203934-300x171.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260525_203934-768x437.jpg 768w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Medan, POJOKREDAKSI.COM</strong> &mdash; Polemik mengenai penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hubungan industrial kembali mencuat. Dewan Pendiri Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPPN), Anto Bangun, menegaskan bahwa PKB tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang maupun prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang masih berstatus dugaan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/23477/pengawas-ketenagakerjaan-bertanggung-jawab-terhadap-terjadinya-kecelakaan-kerja/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Pengawas Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab Terhadap Terjadinya Kecelakaan Kerja</span></a></div><p>Pernyataan tersebut disampaikan Anto Bangun sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan yang melibatkan PT BSP Tbk Kisaran. Ia menilai, dalam praktik hubungan industrial, masih ditemukan ketentuan dalam PKB yang berpotensi bertentangan dengan hukum nasional dan asas praduga tidak bersalah.</p>
<p>Menurut Anto, secara prinsip PKB memang merupakan instrumen hukum yang lahir dari hasil perundingan antara perusahaan dengan serikat pekerja. Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan seimbang antara kepentingan perusahaan serta hak pekerja.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/24356/bumdesa-tunas-mekar-desa-afdeling-ii-terima-bantuan-dana-csr-dari-ptpn-iv/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II Terima Bantuan Dana CSR dari PTPN IV</span></a></div><p>&ldquo;PKB dibentuk untuk mengatur syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial. Namun PKB tidak boleh dipakai sebagai alat untuk mengurangi hak normatif pekerja yang sudah dijamin undang-undang,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kedudukan PKB berada di bawah peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap klausul dalam PKB wajib tunduk terhadap aturan hukum yang lebih tinggi.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/25392/anto-bangun-pimpin-kc-fspmi-labuhanbatu-fokus-pemenangan-partai-buruh-pembesaran-fspmi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Anto Bangun Pimpin KC FSPMI Labuhanbatu, Fokus Pemenangan Partai Buruh &amp; Pembesaran FSPMI</span></a></div><p>Anto mengutip Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, Pasal 126 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa apabila terdapat isi PKB yang bertentangan dengan aturan hukum, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku tetap ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&ldquo;Artinya jelas, kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja tidak dapat menghapus hak dasar pekerja yang sudah dilindungi undang-undang,&rdquo; katanya.</p>
<p>Anto juga menyinggung Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Tidak hanya itu, ia turut mengacu pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.</p>
<p>Dalam keterangannya, Anto menyoroti praktik PHK terhadap pekerja yang hanya didasarkan pada dugaan melakukan kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Ia menilai praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional.</p>
<p>&ldquo;Perusahaan maupun serikat pekerja tidak boleh menjadikan PKB sebagai dasar menghukum buruh hanya berdasarkan dugaan, asumsi, opini, atau alat bukti sepihak tanpa proses hukum yang sah,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Anto mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.<br>
Anto menilai, penerapan PHK otomatis terhadap pekerja yang baru &ldquo;diduga&rdquo; melakukan pelanggaran berat tanpa putusan inkrah berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan perlindungan HAM.</p>
<p>Menurutnya, PKB seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, bukan menjadi alat legitimasi terhadap pasal-pasal represif atau kebijakan sepihak perusahaan.</p>
<p>&ldquo;PKB jangan dijadikan sarana legalisasi tindakan sewenang-wenang terhadap buruh,&rdquo; katanya lagi.</p>
<p>Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang pada pokoknya menyatakan ketentuan PHK karena kesalahan berat dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Dalam konteks itu, Anto menegaskan bahwa PHK terhadap pekerja dengan alasan dugaan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibenarkan jika hanya didasarkan pada hasil tes urine, laporan internal perusahaan, atau asumsi sepihak yang belum diuji melalui proses hukum pidana.</p>
<p>&ldquo;Hasil tes urine hanya merupakan alat indikasi awal, bukan putusan hukum yang membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, penggunaan hasil tes urine semata sebagai dasar PHK mendesak berpotensi melanggar hak atas pekerjaan, hak atas perlindungan hukum, serta prinsip <em>due process of law</em>.</p>
<p>Selain itu, Anto turut menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menurutnya tetap harus tunduk pada prinsip konstitusi dan HAM.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan adanya perbaikan dalam pembentukannya.</p>
<p>&ldquo;Sekalipun ada perubahan regulasi ketenagakerjaan, prinsip perlindungan HAM, asas praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum tetap wajib dihormati,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Menurut Anto, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja sama-sama menjunjung prinsip keadilan serta supremasi hukum.</p>
<p>&ldquo;Dalam negara hukum, kesepakatan tidak boleh mengalahkan undang-undang, dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas keadilan,&rdquo; tutupnya.</p>
<p><strong>(Afriansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PKB%20Tak%20Bisa%20Kalahkan%20Undang-Undang%2C%20DPO%20SPPN%20Soroti%20Dugaan%20PHK%20Sepihak%20di%20PT%20BSP%20Tbk%20Kisaran%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F38644%2Fpkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PKB%20Tak%20Bisa%20Kalahkan%20Undang-Undang%2C%20DPO%20SPPN%20Soroti%20Dugaan%20PHK%20Sepihak%20di%20PT%20BSP%20Tbk%20Kisaran%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F38644%2Fpkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/38644\/pkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran\/","title":"PKB Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, DPO SPPN Soroti Dugaan PHK Sepihak di PT BSP Tbk Kisaran","excerpt":"Medan, POJOKREDAKSI.COM \u2014 Polemik mengenai penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hubu","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260525_203934.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=38644","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/38644\/pkb-tak-bisa-kalahkan-undang-undang-dpo-sppn-soroti-dugaan-phk-sepihak-di-pt-bsp-tbk-kisaran\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/38590/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 11:23:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Hak buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jonni Silitonga]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PHK narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[PHI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PHK buruh sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bakrie Sumatera Plantations]]></category>
		<category><![CDATA[PT BSP Kisaran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Pekerja Perkebunan Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=38590</guid>

					<description><![CDATA[Medan, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima buruh di lingkungan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran memicu polemik hukum ketenagakerjaan. Baca Juga :Profil Jonni Silitonga SH MH, Pembela Kaum Buruh Menuju DPRD SumutAdvokat sekaligus Ketua&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182121.jpg" alt="jonni silitonga" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-38592" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182121.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182121-300x171.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182121-768x437.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>Medan, POJOKREDAKSI.COM</strong> &ndash; Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima buruh di lingkungan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran memicu polemik hukum ketenagakerjaan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/25266/profil-jonni-silitonga-sh-mh-pembela-kaum-buruh-menuju-dprd-sumut/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Profil Jonni Silitonga SH MH, Pembela Kaum Buruh Menuju DPRD Sumut</span></a></div><p>Advokat sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN), Jonni Silitonga, menilai PHK yang dilakukan perusahaan diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip perlindungan hak pekerja dalam negara hukum.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Silitonga kepada wartawan di Medan, Selasa (19/05). Ia menegaskan bahwa PHK terhadap lima buruh yang disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/25880/jonni-silitonga-anak-pensiunan-buruh-ptpn-maju-sebagai-caleg-demi-kepentingan-kaum-buruh/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Jonni Silitonga Anak Pensiunan Buruh PTPN, Maju Sebagai Caleg Demi Kepentingan Kaum Buruh</span></a></div><p>Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika yang mulai menyasar lingkungan kerja, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit.</p>
<p>Menurut Jonni, negara seharusnya bertanggung jawab dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan kerja. Namun yang terjadi, kata dia, buruh justru menjadi pihak pertama yang menerima dampak paling berat melalui PHK.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/26200/pekerja-pt-bilah-estate-diphk-sepihak-jonni-silitonga-sh-mh-phk-tidak-sesuai-ketentuan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Pekerja PT. Bilah Estate diPHK Sepihak, Jonni Silitonga, SH.MH : PHK Tidak Sesuai Ketentuan</span></a></div><p>&ldquo;Perusahaan tidak bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim terhadap buruh,&rdquo; ujar Jonni.</p>
<p>Ia menilai penggunaan dalih &ldquo;kesalahan berat&rdquo; untuk melakukan PHK secara sepihak sudah tidak dapat diberlakukan tanpa proses hukum yang sah. Hal itu, katanya, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang menyatakan ketentuan PHK karena kesalahan berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang inkrah.</p>
<p>Jonni menjelaskan, Putusan MK tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005.</p>
<p>Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa PHK karena kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Karena itu, menurut dia, hasil tes urine tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menghentikan hubungan kerja seseorang.<br>
&ldquo;Negara hukum mengajarkan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, apalagi hanya dengan satu alat bukti berupa hasil tes urine,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, apabila perusahaan bebas melakukan PHK hanya berdasarkan hasil laboratorium tanpa proses peradilan, maka hukum ketenagakerjaan berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan modal yang dapat digunakan untuk menyingkirkan pekerja secara sepihak.</p>
<p>Sebagai advokat, Jonni juga menyoroti aspek hukum pidana terkait penggunaan hasil tes urine dalam kasus narkotika.</p>
<p>Menurutnya, berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pembuktian pidana harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.</p>
<p>Dengan demikian, satu hasil laboratorium dinilai tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana narkotika, terlebih lagi digunakan sebagai dasar menghilangkan hak konstitusional pekerja atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.</p>
<p>Lebih lanjut, Jonni menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru menempatkan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika sebagai subjek rehabilitasi.</p>
<p>Artinya, pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika semestinya lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman.</p>
<p>&ldquo;Kalau perusahaan benar-benar peduli terhadap pemberantasan narkoba, maka yang dilakukan adalah rehabilitasi dan pembinaan, bukan PHK massal,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Ia bahkan menyebut pekerja yang terpapar narkotika seharusnya diselamatkan dan dibina, bukan langsung kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.</p>
<p>Dalam keterangannya, Jonni juga menyinggung mekanisme tes narkoba yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja.</p>
<p>Menurut dia, pelaksanaan tes narkoba seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional.</p>
<p>Pada Pasal 4 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa pelayanan pengujian narkoba untuk kepentingan non pro justitia, termasuk kepentingan perusahaan dan pegawai, dilakukan dalam kerangka rehabilitasi, pendidikan, dan pencegahan.</p>
<p>Karena itu, Jonni menilai semangat hukum dari pemeriksaan narkoba di lingkungan kerja bukan untuk melakukan &ldquo;pembantaian hubungan kerja&rdquo;, melainkan upaya pencegahan dan penyelamatan pekerja.</p>
<p>Kasus PHK lima buruh di PT BSP Tbk Kisaran ini juga dinilai mencerminkan persoalan serius dalam hubungan industrial di Indonesia.</p>
<p>Jonni menilai negara gagal mencegah masuknya narkotika ke lingkungan kerja, sementara perusahaan dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.<br>
&ldquo;Ketika buruh salah, hukum dipakai sekeras-kerasnya. Namun ketika perusahaan melanggar hukum, semuanya mendadak bisa dinegosiasikan,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Selain menyoroti perusahaan, Jonni juga mengkritik anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Nomor 500.15.15.2/1449/III-DKT/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.</p>
<p>Menurut dia, perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap lima pekerja tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang tepat.</p>
<p>Ia menilai mediator ketenagakerjaan seharusnya memahami bahwa PHK tersebut merupakan PHK sepihak atas kehendak perusahaan, bukan PHK karena kesalahan berat yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>Karena itu, hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja, seharusnya dihitung berdasarkan ketentuan PHK karena efisiensi atau kebijakan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Jonni memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p>
<p>&ldquo;Kami akan melawan tindakan semena-mena ini di Pengadilan Hubungan Industrial. Buruh bukan budak yang bisa dibuang kapan saja hanya karena perusahaan merasa berkuasa,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut lima orang buruh, tetapi juga menyangkut wibawa konstitusi dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.</p>
<p>Menurutnya, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi saja dapat diabaikan, maka masa depan perlindungan buruh di Indonesia berada dalam ancaman serius.</p>
<p>Sementara itu, lima pekerja yang terkena PHK yakni Hartono, Hariyanto, Paino, Irawadi, dan Sarwono mengaku kecewa atas keputusan perusahaan.</p>
<p>Mereka menilai tindakan PHK tersebut tidak manusiawi karena tidak mempertimbangkan masa pengabdian yang telah berlangsung selama puluhan tahun.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182051.jpg" alt="bakrie sumatera plantation" width="790" height="444" class="aligncenter size-full wp-image-38593" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182051.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182051-300x169.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_182051-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Kelima pekerja itu juga menyebut sebagian dari mereka sudah mendekati masa pensiun saat keputusan PHK dijatuhkan.</p>
<p>&ldquo;Tindakan perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan tidak memperhitungkan pengabdian kami yang sudah puluhan tahun bekerja,&rdquo; ujar mereka serempak.</p>
<p>Para pekerja berharap pemerintah dan negara dapat memberikan perhatian terhadap nasib mereka di tengah proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial.</p>
<p>Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pekerja, kepastian hukum ketenagakerjaan, hingga implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.</p>
<p><strong>(Afriansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPTgnQwwhOGuBA" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=PT%20BSP%20Kisaran%20Digugat%20ke%20PHI%2C%20Jonni%20Silitonga%20Sebut%20PHK%20Buruh%20Diduga%20Langgar%20Putusan%20MK%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F38590%2Fpt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=PT%20BSP%20Kisaran%20Digugat%20ke%20PHI%2C%20Jonni%20Silitonga%20Sebut%20PHK%20Buruh%20Diduga%20Langgar%20Putusan%20MK%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F38590%2Fpt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/38590\/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk\/","title":"PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK","excerpt":"Medan, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima buruh di lingkungan PT","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260518_182121.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=38590","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/38590\/pt-bsp-kisaran-digugat-ke-phi-jonni-silitonga-sebut-phk-buruh-diduga-langgar-putusan-mk\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
