Rekomendasi KC FSPMI Labura untuk Diakomodir oleh Bupati Labuhanbatu Utara

fspmi labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM
Meski selalu Luput dari Perhatian Pemkab Labuhanbatu Utara, atas nama KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan seluruh PUK serta mewakili masyarakat buruh Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyatakan “Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Hendriyanto Sitorus S.E.,M.M. dan Bapak H.Samsul Tanjung, S.T.,M.H. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.” Jum’at (26/02/2021).

Untuk menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada, maka Kami (KC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara terpilih untuk dapat mewujudkan rekomedasi-rekomendasi sesuai dengan jargon pada saat kampanye Pilkada 2020 yaitu “LABURA HEBAT” demi terwujudnya hubungan yang harmonis antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pihak Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun rekomendasi–rekomendasi dari Kami yang menjadi perhatian dan perlu diakomodir oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara terpilih, terkait beberapa permasalahan dengan pelanggaran pada bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara antara lain :

1. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan Upah Menimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Labuhanbatu Utara

2. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Buruh/Pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial. Sehingga apabila pekerja sakit atau bahkan terjadi kecelakaan kerja maka si pekerja yang menanggung sendiri pengobatannya.

3. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menciptakan kelembagaan dinas ketenaga kerjaan yang bermartabat dan HEBAT seperti :
a. Mengaktifkan fungsi aktif dari pada Dewan Pengupahan sebagaimana yang di atur oleh ketentuan perundang-undangan.
b. Mengaktifkan fungsi Lembaga Kerjasama Tripartit sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
c. Mengaktifkan Mediator di dinas ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jh Situmorang : Aktifkan Kembali Sosialisasi Protokol Kesehatan

4. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara agar setiap anjuran yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat diakomodir oleh perusahaan, dikarenakan untuk hari ini KC FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara masih banyak yang belum direlisasikan oleh perusahaan (Perusahaan NAKAL).

5. Kami meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu utara untuk menegakkan dan memberikan sanksi kepada perusahaan (Perusahaan NAKAL) yang anti serikat buruh, serta melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh atau pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sehingga kewajiban-kewajiban pengusaha dapat terealisasi sesuai amanat undang–undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

fspmi labura

Selaku Ketua KC FSPMI Surya Dayan, S.H., berpendapat, serta berharapan bahwasanya nasib buruh/pekerja diKabupaten Labuhanbatu Utara dari dahulu hingga kini selalu terkesan seperti dikesampingkan dari prioritas kinerja Pemkab Labura dikarenakan pada prakteknya, penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh/pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas, terbukti dengan banyaknya kasus kasus pelanggaran tentang hak-hak buruh oleh pengusaha/perusahaan diKabupaten Labuhanbatu Utara, yang belum juga memperoleh titik terang yang terkesan mengarah pada adanya pembiaran dari pihak pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(KC FSPMI LABURA)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *