Demo Tolak RUU Cipta Kerja Tidak diizinkan Oleh Kepolisian

Demo-Buruh.jpg

Jakarta-Pojokredaksi.com-Izin keramaian bagi para buruh yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 5/10 tidak dikeluarkan oleh Kepolisian.

“Kita tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Walau demikian, lanjut Yusri, sejumlah polisi telah disiapkan jika massa tetap menggelar unjuk rasa.

“Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid 19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru,” kata Yusri.

Seperti diketahu , Sebelumnya ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut. Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan. Kelima, buruh menilai dalam RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif. Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Labura Serahkan Santunan Kepada Du'afa Muslimat Al - Jam'iyatul Washliyah

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *