Bupati Labura dan Kadis Perhubungan Diduga Pembohong dan Mandul, Seakan Dianggap Sampah oleh Perusahaan

fordam susuba

POJOKREDAKSI.COM – Bupati Labura melalui Dinas Perhubungan Labura diduga bersekongkol lakukan pembohongan terhadap masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura), khususnya kepada masyarakat Desa Sukarame dan Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 28 Oktober 2022 dan tanggal 24 Februari 2023 Bupati Labura melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat nomor 550/1515/DISHUB/2022 dan surat nomor 550/32/DISHUB/2023 perihal larangan angkutan barang melebihi muatan melintas di jalan kabupaten.

Juga pada tanggal 10 November 2023 Bupati Labura melalui Dinas Perhubungan telah memasang spanduk pemberitahuan pemasangan portal pada jalan Kelas III di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Namun sangat disayangkan sampai saat ini Bupati Labura dan Kepala Dinas Perhubungan tidak konsisten menjalankan dan merealisasikan isi surat, poster dan spanduk pemasangan portal sebagai bentuk tindakan tegas kepada angkutan barang yang melebihi muatan dan setiap harinya terjun bebas aktif beroperasi merusak jalan kelas III milik kabupaten.

Seyogianya angkutan barang melebihi muatan tidak pantas melintas di jalan kabupaten, hal ini sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 ayat (2).

Berulang kali berganti tahun dan dikeluarkannya surat, poster dan spanduk terkait larangan angkutan barang melebihi muatan dan pemasangan portal pada ruas jalan kabupaten, tapi itu semua hanya gertak sambal doang.

Maka sangat pantas disematkan kepada Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Kadis Dinas Perhubungan Labura sebagai gelar PEMBOHONG, karena sampai saat ini mereka tidak berani memasang portal sebagai bentuk tindakan tegas pada angkutan barang melebihi muatan yang terus menerus sengaja merusak jalan kelas III Kabupaten, yakni lebih tepatnya jalan di Desa Sukarame dan Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Bupati Labura Sidak Tengah Malam ke RSUD Aekkanopan

bupati labura

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak boleh kalah sama perusahaan, namun faktanya Pemkab Labura mandul kekuasaan karena telah dikadali oleh perusahaan salah satunya perusahaan Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Sumut II yang berada di Desa Sukarame Baru yaitu PT. Grahadura Leidong Prima (GLP).

Bahkan surat perihal larangan angkutan barang melebihi tonase dan spanduk pemberitahuan pemasangan portal adalah sebatas gertak sambal saja, seakan dianggap sampah oleh perusahaan.

Penulis: Tagor Tampubolon
(Koordinator Aksi Fordam Susuba)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *