Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja, Suara Rakyat Diabaikan

Ilustrasi-Omnibus-Law-RUU-Cipta-Kerja.jpg

Jakarta-Pojokredaksi.com-RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu,3/10. Walaupun belum ada jadwal resmi, tetapi yang pasti DPR akan memasuki masa reses pada 9/10. Dengan demikian DPR akan menggelar rapat paripurna sebelum tanggal tersebut.

Pada rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, tinggal dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Kedua fraksi itu adalah PKS dan Partai Demokrat yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menganggap RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensitas di tengah dampak pandemi Covid-19 in. Hinca juga berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.

“Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai, banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru,” ujar dia.

Ia menambahkan keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga sangat minim.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mejelaskan hadirnya RUU Cipta Kerja akan membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi. Ia menilai RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses perizinan dan masuknya investasi di Tanah Air.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien mudah dan pastinya dengan ada penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu, 4/10.

Baca Juga :  Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menyebutkan, pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja sangat mengabaikan kepentingan rakyat. Proses pembentukan RUU ini dilaksanakan secara tertutup, sembunyi-sembunyi, serta diskriminatif karena hanya melibatkan kelompok pengusaha dan sebaliknya mengabaikan warga.

ia menyebut DPR bukan lagi wakil rakyat, tetapi wakil pemodal dan pengusaha.

“Kita melihat yang duduk di Senayan sana hari ini bukan wakil-wakil rakyat, tapi mereka adalah wakil-wakil pengusaha. Bukan wakil-wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil-wakil pemodal,” kata Arif dalam sebuah konferensi pers daring, Minggu, 4/10.

Ia menambahkan, omnibus law RUU Cipta Kerja akan berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk kejahatan konstitusi.

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *