<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satresnarkoba Polres Gresik &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/tag/satresnarkoba-polres-gresik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 02:35:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Berawal dari Lapor Cak Rama, Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kebomas</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/40425/berawal-dari-lapor-cak-rama-polres-gresik-tangkap-3-pengedar-sabu-di-kebomas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sigit Santoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 02:35:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kebomas Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Lapor Cak Rama]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[sabu Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=40425</guid>

					<description><![CDATA[GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Gresik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Baca Juga :Madan, Pengedar Sabu Asal Ajamu Diciduk Reskrim Polsek Panai TengahDalam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/Satresnarkoba-Polres-Gresik.jpeg" alt="Satresnarkoba Polres Gresik" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-40426" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/Satresnarkoba-Polres-Gresik.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/Satresnarkoba-Polres-Gresik-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/Satresnarkoba-Polres-Gresik-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/Satresnarkoba-Polres-Gresik-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Gresik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/8616/madan-pengedar-sabu-asal-ajamu-diciduk-reskrim-polsek-panai-tengah/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Madan, Pengedar Sabu Asal Ajamu Diciduk Reskrim Polsek Panai Tengah</span></a></div><p>Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 September 2026, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari tiga lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 19,82 gram.</p>
<p>Dua dari tiga orang yang diamankan, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis. Polisi selanjutnya membawa ketiganya bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/15384/satres-narkoba-polres-asahan-amankan-pengedar-sabu-di-jalan-akasia/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Satres Narkoba, Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Akasia</span></a></div><p>Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.</p>
<p>&ldquo;Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,&rdquo; ujar Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/16300/sat-res-narkoba-polres-asahan-amankan-pengedar-sabu-dari-jalan-wr-supratman/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu dari Jalan Wr. Supratman</span></a></div><p><strong>Penangkapan MI Berawal dari Informasi Warga</strong></p>
<p>Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan di kawasan yang disebut dalam laporan masyarakat.</p>
<p>Pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan MI di sebuah warung makan yang berada di Jalan Diponegoro, Kedanyang.</p>
<p>Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram.</p>
<p>Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang dibawa MI.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, MI kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MR (41). Keterangan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan MR.</p>
<p>Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan hingga polisi memperoleh informasi mengenai lokasi MR.</p>
<p><strong>Polisi Temukan 17,74 Gram Sabu di Rumah MR</strong></p>
<p>Pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.</p>
<p>Penangkapan MR menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.</p>
<p>Total berat bruto barang bukti yang ditemukan dari MR mencapai sekitar 17,74 gram.</p>
<p>Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.</p>
<p>Barang bukti tersebut antara lain sebuah dompet kecil yang berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Madura.</p>
<p>Informasi itu kemudian masih dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.</p>
<p><strong>Pengembangan Kembali Mengarah kepada SG</strong></p>
<p>Penyidikan tidak berhenti setelah MR diamankan.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa MI diduga telah menjual sabu kepada SG (53).</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SG. Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.</p>
<p>Dari tangan SG, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram.</p>
<p>Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari SG.</p>
<p>Dengan penambahan barang bukti dari SG tersebut, total sabu yang disita dalam rangkaian pengungkapan di tiga lokasi mencapai sekitar 19,82 gram bruto. Rincian tersebut terdiri dari 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR, dan 0,74 gram dari SG.</p>
<p>&ldquo;Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,&rdquo; tegas AKP Ahmad Yani.</p>
<p><strong>Dua Tersangka Disebut Residivis</strong></p>
<p>Dari tiga orang yang diamankan, polisi menyebut MI dan SG tercatat sebagai residivis.</p>
<p>Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, MI dan SG dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Sementara itu, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pasal tersebut juga dicantumkan dalam pemberitaan mengenai perkara ini.<br>
<strong><br>
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor</strong></p>
<p>Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika.</p>
<p>Satresnarkoba Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.</p>
<p>Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.</p>
<p>Bagi kepolisian, informasi awal dari masyarakat menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, laporan melalui hotline tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada pengamanan tiga orang serta penyitaan hampir 20 gram sabu.</p>
<p>Polres Gresik masih melakukan proses hukum terhadap ketiga orang yang telah diamankan. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai sumber sabu yang disebut berasal dari seseorang dari Madura.</p>
<p>Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara serta mengungkap informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.</p>
<p>Dengan demikian, pengungkapan kasus di Kecamatan Kebomas ini tidak hanya menghasilkan penyitaan barang bukti sabu seberat sekitar 19,82 gram, tetapi juga membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan mata rantai peredaran narkotika yang masih didalami aparat penegak hukum.</p>
<p><strong>(Sigit Santoso)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Berawal%20dari%20Lapor%20Cak%20Rama%2C%20Polres%20Gresik%20Tangkap%203%20Pengedar%20Sabu%20di%20Kebomas%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40425%2Fberawal-dari-lapor-cak-rama-polres-gresik-tangkap-3-pengedar-sabu-di-kebomas%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Berawal%20dari%20Lapor%20Cak%20Rama%2C%20Polres%20Gresik%20Tangkap%203%20Pengedar%20Sabu%20di%20Kebomas%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40425%2Fberawal-dari-lapor-cak-rama-polres-gresik-tangkap-3-pengedar-sabu-di-kebomas%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40425\/berawal-dari-lapor-cak-rama-polres-gresik-tangkap-3-pengedar-sabu-di-kebomas\/","title":"Berawal dari Lapor Cak Rama, Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kebomas","excerpt":"GRESIK, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu m","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Satresnarkoba-Polres-Gresik.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=40425","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40425\/berawal-dari-lapor-cak-rama-polres-gresik-tangkap-3-pengedar-sabu-di-kebomas\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>10,858 Kg Ganja Disembunyikan dalam Vespa, Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Modus Pengiriman ke Sulawesi</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/40403/10858-kg-ganja-disembunyikan-dalam-vespa-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-modus-pengiriman-ke-sulawesi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sigit Santoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 03:00:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspedisi Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja 10 Kilogram]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja Disembunyikan di Vespa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[polda jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=40403</guid>

					<description><![CDATA[GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur. Baca Juga :Gerai Vaksin Presisi Polda Jatim - LDII Berbasis PesantrenPetugas mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 10,858&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa.jpeg" alt="10,858 Kg Ganja Disembunyikan dalam Vespa" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-40404" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/13413/gerai-vaksin-presisi-polda-jatim-ldii-berbasis-pesantren/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Gerai Vaksin Presisi Polda Jatim - LDII Berbasis Pesantren</span></a></div><p>Petugas mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 10,858 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan perusahaan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan melalui layanan Call Center 110 milik kepolisian.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/18159/manfaatkan-gas-3kg-bersubsidi-warga-sawahan-surabaya-di-bekuk-tim-reskrim-polres-gresik/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Manfaatkan Gas 3kg Bersubsidi Warga Sawahan Surabaya di Bekuk Tim Reskrim Polres Gresik</span></a></div><p>Laporan tersebut diterima polisi pada Rabu, 9 September 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Gresik kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap paket kendaraan yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.</p>
<p>Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, laporan masyarakat maupun karyawan perusahaan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/26294/polda-jatim-peringati-isra-miraj-tanamkan-moral-dan-wujudkan-polri-presisi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Polda Jatim Peringati Isra Mi'raj Tanamkan Moral dan Wujudkan Polri Presisi</span></a></div><p>&ldquo;Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,&rdquo; kata Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).</p>
<p><strong>Polisi Bongkar Bagian Vespa</strong></p>
<p>Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut akhirnya menemukan barang yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pembongkaran dan mendapati puluhan kantong plastik berisi tanaman kering.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 30 kantong plastik yang berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.</p>
<p>Total berat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram bruto.</p>
<p>&ldquo;Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,&rdquo; ujar Kompol Rizki Santoso.</p>
<p>Selain puluhan kantong berisi tanaman kering tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi.</p>
<p>Kendaraan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan karena diduga digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan dan mengirim narkotika melalui jalur ekspedisi.</p>
<p><strong>Ganja Disamarkan di Tangki BBM dan Bagasi Vespa</strong></p>
<p>Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut cukup tersembunyi.</p>
<p>Narkotika diduga disamarkan dengan memanfaatkan bagian tertentu dari sepeda motor. Ganja ditemukan berada di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) serta bagian bagasi depan Vespa.</p>
<p>Cara tersebut diduga dimaksudkan agar paket kendaraan terlihat seperti pengiriman sepeda motor biasa dan tidak mudah menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.</p>
<p>Namun, kecurigaan karyawan ekspedisi terhadap paket tersebut akhirnya membuat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan puluhan kantong berisi tanaman kering yang diduga ganja.</p>
<p>&ldquo;Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa,&rdquo; ungkap AKP Ahmad Yani.</p>
<p><strong>Rencananya Dikirim ke Sulawesi Tengah</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk pihak yang berperan sebagai pengirim maupun penerima.</p>
<p>Identitas pengirim disebut telah diketahui oleh penyidik. Namun, orang yang diduga sebagai pengirim tersebut belum berhasil diamankan.</p>
<p>Polisi telah menetapkannya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Dengan demikian, pengungkapan 10,858 kilogram ganja tersebut belum berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik masih berupaya menemukan keberadaan orang yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman narkotika tersebut.</p>
<p><strong>Barang Bukti Dikirim ke Labfor</strong></p>
<p>Untuk memastikan kandungan barang yang diamankan, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik membawa tanaman kering tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian ilmiah mengenai kandungan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.</p>
<p>&ldquo;Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,&rdquo; kata AKP Ahmad Yani.</p>
<p>Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena barang yang ditemukan masih disebut sebagai tanaman kering yang diduga ganja. Kepastian kandungan narkotika akan diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.</p>
<p>Di sisi lain, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.</p>
<p><strong>Terancam Pasal Narkotika</strong></p>
<p>Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut pelaku bakal dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang relevan, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana untuk perbuatan terkait Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman apabila beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon. Sementara Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat untuk perbuatan seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah yang melewati batas tersebut.</p>
<p>Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 10,858 kilogram. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap menjadi bagian dari proses penyidikan serta pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.</p>
<p>Perkembangan penerapan ketentuan pidana narkotika pada 2026 juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara-perkara tertentu.</p>
<p><strong>Polisi Imbau Perusahaan Ekspedisi Waspada</strong></p>
<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-2.jpeg" alt="10,858 Kg Ganja Disembunyikan dalam Vespa" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-40405" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/09/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa-2-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi pelaku usaha logistik dan perusahaan ekspedisi. Jasa pengiriman dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyamarkan barang terlarang melalui paket yang tampak seperti barang biasa.</p>
<p>Karena itu, Polres Gresik Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat serta pelaku usaha ekspedisi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap paket atau barang yang memiliki karakteristik mencurigakan.</p>
<p>Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.</p>
<p>Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus &ldquo;Lapor Cak Rama&rdquo; di nomor 0811-8800-2006.</p>
<p>Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkotika.</p>
<p>Dalam kasus ini, kecurigaan seorang karyawan ekspedisi terhadap paket sepeda motor berujung pada ditemukannya lebih dari 10 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi Tengah.</p>
<p>Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian dan terus melengkapi proses penyidikan. Hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap barang bukti yang telah diamankan.</p>
<p><strong>(Sigit Santoso)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=10%2C858%20Kg%20Ganja%20Disembunyikan%20dalam%20Vespa%2C%20Satresnarkoba%20Polres%20Gresik%20Bongkar%20Modus%20Pengiriman%20ke%20Sulawesi%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40403%2F10858-kg-ganja-disembunyikan-dalam-vespa-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-modus-pengiriman-ke-sulawesi%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=10%2C858%20Kg%20Ganja%20Disembunyikan%20dalam%20Vespa%2C%20Satresnarkoba%20Polres%20Gresik%20Bongkar%20Modus%20Pengiriman%20ke%20Sulawesi%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F40403%2F10858-kg-ganja-disembunyikan-dalam-vespa-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-modus-pengiriman-ke-sulawesi%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40403\/10858-kg-ganja-disembunyikan-dalam-vespa-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-modus-pengiriman-ke-sulawesi\/","title":"10,858 Kg Ganja Disembunyikan dalam Vespa, Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Modus Pengiriman ke Sulawesi","excerpt":"GRESIK, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi be","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/10858-Kg-Ganja-Disembunyikan-dalam-Vespa.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=40403","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/40403\/10858-kg-ganja-disembunyikan-dalam-vespa-satresnarkoba-polres-gresik-bongkar-modus-pengiriman-ke-sulawesi\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pegawai Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Dua Pengedar Sabu Jaringan Antarkota Dibekuk</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/39824/pegawai-outsourcing-dishub-gresik-ditangkap-dua-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-dibekuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sigit Santoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 09:12:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gresik Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba Antarkota]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Dishub Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pengedar Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar sabu ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=39824</guid>

					<description><![CDATA[GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu jaringan antarkota berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Baca Juga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_104018.jpg" alt="Pengawai dishub di tangkap" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-39825" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_104018.jpg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_104018-300x171.jpg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_104018-768x437.jpg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_104018-250x142.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>GRESIK, POJOKREDAKSI.COM &ndash; </strong>Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu jaringan antarkota berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/18159/manfaatkan-gas-3kg-bersubsidi-warga-sawahan-surabaya-di-bekuk-tim-reskrim-polres-gresik/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Manfaatkan Gas 3kg Bersubsidi Warga Sawahan Surabaya di Bekuk Tim Reskrim Polres Gresik</span></a></div><p>Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pegawai outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pekerja instansi pemerintah, meski berstatus tenaga outsourcing.</p>
<p>Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (25) dan DE (26). MY merupakan pekerja outsourcing Dishub Gresik, sedangkan DE merupakan warga sipil. Keduanya diamankan petugas saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/27700/belum-sempat-pakai-celana-pria-paruh-baya-meninggal-di-warung-pangku-kedamean-gresik/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Belum Sempat Pakai Celana Pria Paruh Baya meninggal di Warung Pangku Kedamean Gresik</span></a></div><p>Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Setelah memastikan target, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38131/polsek-kualuh-hulu-tangkap-pengedar-sabu-271-gram-diamankan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pengedar Sabu, 2,71 Gram Diamankan</span></a></div><p>&ldquo;Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti,&rdquo; ujar AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.</p>
<p>Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura.</p>
<p>Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, mereka membeli sabu seberat satu gram dari pemasok tersebut. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil atau paket hemat untuk dijual kembali kepada para pembeli.</p>
<p>Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar paket sabu diketahui telah habis terjual melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD) kepada sejumlah pelanggan.</p>
<p>Polisi hanya menemukan dua paket kecil sabu yang masih tersisa dan kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.</p>
<p>Selain menjual narkotika demi memperoleh keuntungan finansial, kedua tersangka juga mengakui bahwa sebagian sabu yang mereka beli digunakan untuk konsumsi pribadi.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan MY dan DE sebagai pengedar narkotika skala kecil yang menjalankan aktivitas secara independen.</p>
<p>Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan pemasok yang disebutkan oleh para tersangka.</p>
<p>Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MY dan DE telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.</p>
<p>Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.</p>
<p>Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.</p>
<p>Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.</p>
<p>Polres Gresik juga mengingatkan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dilindungi sebagaimana ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 maupun Hotline &ldquo;Lapor Cak Rama&rdquo; di nomor 0811-8800-2006.</p>
<p>Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Gresik berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gresik.</p>
<p><strong>(SIGIT SANTOSO)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Pegawai%20Outsourcing%20Dishub%20Gresik%20Ditangkap%2C%20Dua%20Pengedar%20Sabu%20Jaringan%20Antarkota%20Dibekuk%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39824%2Fpegawai-outsourcing-dishub-gresik-ditangkap-dua-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-dibekuk%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Pegawai%20Outsourcing%20Dishub%20Gresik%20Ditangkap%2C%20Dua%20Pengedar%20Sabu%20Jaringan%20Antarkota%20Dibekuk%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F39824%2Fpegawai-outsourcing-dishub-gresik-ditangkap-dua-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-dibekuk%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39824\/pegawai-outsourcing-dishub-gresik-ditangkap-dua-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-dibekuk\/","title":"Pegawai Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap, Dua Pengedar Sabu Jaringan Antarkota Dibekuk","excerpt":"GRESIK, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengun","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_20260806_104018.jpg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=39824","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/39824\/pegawai-outsourcing-dishub-gresik-ditangkap-dua-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-dibekuk\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
