Madan, Pengedar Sabu Asal Ajamu Diciduk Reskrim Polsek Panai Tengah

Tampak pada foto kedua tangan tersangka sedang di borgol dan memegang barang bukti sabu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang laki – laki dewasa yang berinisial MRS alias Madan (26) warga Desa Perkebunan PTPN IV Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Berhasil diciduk personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara menjual atau mengedarkan.

Tersangka berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis (29/04/2021) sekira pukul 20.30 WIB, di Gg.Mesjid AL HUSNA, Dusun 3, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,M.H, melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, sa’at dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang berinisial Madan (26) warga Desa Perkebunan PTPN IV, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolsek, Jum’at (30/04/2021).

AKP Rusdi Koto, juga menjelaskan,” bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah personil Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu – sabu di Gg Mesjid AL- Husna, Dusun 3, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi tersebut personil Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki – laki yang mengaku berinisial MRS alias Madan (26). Dan sa’at tersangka ditangkap petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya, yang berisi 1 (satu) buah plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu yang dibuang tersangka dengan tangan kanannya.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung perintahkan tersangka untuk mengambil barang yang di buangnya. Sa’at ditanya oleh petugas tersangkapun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka,” jelas Kapolsek Panai Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Panai Tengah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rusdi Koto.

Baca Juga :  Jurnalis Dianiaya Oknum Polisi, Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Bertindak dan Copot Kapolres Labuhanbatu Bernhard Malau

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *