Putusan Rechterlijk Pardon Refpin Disorot, Dugaan Kriminalisasi Menguat

Kasus Refpin Bengkulu

Bengkulu, POJOKREDAKSI.COM – Perkara hukum yang menjerat Refpin Akhjana Juliyanti, seorang asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu, akhirnya memasuki babak krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan pada Senin, 4 Mei 2026. Putusan tersebut menjadi sorotan luas publik karena tidak hanya menyangkut nasib seorang warga kecil, tetapi juga membuka perdebatan serius mengenai kualitas proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar pukul 18.00 WIB itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Yongki memutuskan untuk memberikan pemaafan hukum atau Rechterlijk Pardon kepada Refpin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 54.

Secara normatif, Rechterlijk Pardon merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun perbuatan terdakwa terbukti secara formil. Pertimbangan tersebut biasanya didasarkan pada aspek keadilan substantif, kemanusiaan, serta proporsionalitas. Namun dalam konteks kasus Refpin, putusan ini justru memunculkan pertanyaan yang lebih dalam terkait proses hukum sejak awal.

Sorotan terhadap Proses Hukum

Kasus Refpin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ia dituduh menganiaya anak majikannya, yang diketahui merupakan anak dari seorang anggota DPRD Bengkulu. Sejak awal, perkara ini sudah memicu kontroversi karena dinilai sarat dengan ketimpangan relasi kuasa antara pihak korban dan terdakwa.

Ahmad J Prayogi, aktivis dari Forum Lintas Pemuda Silampari sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa putusan hakim tidak bisa dilepaskan dari indikasi masalah serius dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Menurutnya, penggunaan Rechterlijk Pardon dalam kasus ini secara tidak langsung menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara.

“Ketika hakim sampai menggunakan mekanisme pemaafan hukum, itu menandakan bahwa ada sesuatu yang tidak solid sejak awal. Ini bukan sekadar soal putusan, tetapi soal bagaimana perkara ini dibangun dari tahap penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalinsum, Kapolres Labusel Apresiasi Kinerja Anggota

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap individu berdasarkan status sosial maupun kekuasaan.

Dugaan Ketimpangan dan Tekanan

Yogi—sapaan Ahmad J Prayogi—menyoroti adanya potensi ketimpangan relasi kuasa dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa keterlibatan pihak majikan yang memiliki posisi sosial dan politik kuat berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.

Menurutnya, kondisi seperti ini justru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja lebih hati-hati dan objektif. Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya.

“Kalau penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat tanpa basis alat bukti yang kuat, apalagi hanya bertumpu pada keterangan yang rentan sugesti, maka patut dipertanyakan integritas proses tersebut,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa mengarah pada kriminalisasi, terutama terhadap kelompok masyarakat yang memiliki posisi lemah secara sosial dan ekonomi.

Kritik untuk Penyidik dan Jaksa

Tak hanya menyoroti aspek relasi kuasa, kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Yogi menilai bahwa kedua institusi tersebut memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara etik dan konstitusional.

“Penyidik dan jaksa bukan sekadar menjalankan administrasi hukum. Mereka punya tanggung jawab memastikan bahwa setiap perkara benar-benar berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika sejak awal konstruksi perkara sudah lemah, maka membawa kasus tersebut ke persidangan merupakan bentuk kelalaian serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Putusan sebagai Koreksi

Dalam pandangan Yogi, putusan Rechterlijk Pardon dapat dimaknai sebagai bentuk koreksi tidak langsung dari majelis hakim terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi.
“Ini seperti jalan tengah yang diambil hakim. Tapi justru di sinilah pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan jaksa. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Ia menekankan bahwa reformasi dalam proses penyidikan menjadi hal mendesak, terutama untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

Dukungan terhadap Tim Kuasa Hukum
Di sisi lain, apresiasi disampaikan kepada tim kuasa hukum Refpin yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengawal perkara ini hingga mencapai titik putusan.

Tim yang terdiri dari Abu Yamin, SH, Dr. Elfahmi Lubis, dan rekan-rekannya dianggap berhasil menunjukkan bahwa upaya hukum yang profesional masih memiliki ruang untuk memperjuangkan keadilan.

Dedikasi mereka dinilai menjadi bukti bahwa sistem hukum masih dapat berfungsi dengan baik jika dijalankan secara konsisten dan berintegritas.

Peran Pengawasan Publik

Selain itu, kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe, yang datang langsung ke Lapas Bengkulu untuk memberikan dukungan moral, juga mendapat perhatian.

Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk nyata pengawasan terhadap proses hukum, yang dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Yogi, pengawasan publik dan institusional merupakan elemen penting dalam memastikan hukum tidak disalahgunakan.

Pesan Keras untuk Penegakan Hukum

Kasus Refpin kini menjadi pengingat keras bahwa sistem hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan atau pengaruh sosial.

Yogi menegaskan bahwa ketika hukum mulai bergeser dari prinsip keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan.

“Kalau kepercayaan publik runtuh, maka sistem hukum akan kehilangan legitimasi. Itu jauh lebih berbahaya,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak akan berhenti pada putusan semata.

Dorongan Reformasi dan Keadilan

Sebagai penutup, Yogi menekankan bahwa kasus Refpin harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan sistemik dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Polri harus Dalami Aktivitas Rizieq dengan UU Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme

Ia menyerukan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakadilan akibat lemahnya proses hukum.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Hukum harus benar-benar ditegakkan secara adil, bukan hanya terlihat adil di permukaan,” tegasnya.

Kasus Refpin menjadi cermin bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh integritas proses yang mengantarkannya. Selama masih ada celah dalam sistem, suara kritis akan terus dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan.

(Vhio)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA