Manfaatkan Gas 3kg Bersubsidi Warga Sawahan Surabaya di Bekuk Tim Reskrim Polres Gresik

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Berbekal belajar dari media sosial (medsos) tersangka Krishna Adji Bimantoro (21) warga Sawahan Surabaya,mengedarkan elpiji yang sudah dioplos selama dua tahun di komplek Perumahan Garden Hill, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Di rumah kontrakannya Krisna mengoplos membeli elpiji bersubsidi menjadi non-subsidi untuk diperjual belikan diwilayahnya.

Kasat Reskrim polres Gresik,iptu Wahyu Rizki Saputro,mengungkapkan,jika praktik yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan ilegal dan merugikan masyarakat.

“Awalnya pelaku hanya berjualan gas elpiji seperti biasa. Praktik tersebut dilakukan sejak Januari 2022 karena ingin keuntungan berlipat,” ungkap Iptu Wahyu Rizki Saputro jum’at (3/6/2022).

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa ada yang janggal,setiap membeli gas elpiji di rumah tersangka,setelah mendapat pelaporan polisi langsung mendatangi rumah tersangka untuk dilakukan penyelidikan,alhasil polisi mendapati tersangka sedang mengoplos gas elpiji 12 kilogram.

“Saat petugas ke rumah tersangka,tersangka sedang mengoplos tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg menjadi non-subsidi,”kata Wahyu.

“Tersangka menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk proses memindahkan gas elpiji kemudian dijual murah ke warga sekitar tempat kontrakanya,” tambah Wahyu.

Wahyu menerangkan, tersangka krishna menjual elpiji oplosan tersebut dengan harga Rp 150 ribu. Harga itu lebih murah dari harga pasaran Rp 180 ribu.

“Tersangka meraup keuntungan Rp 80 sampai 90 ribu tiap tabung,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas berukuran 12 kilogram warna pink, 80 tabung gas berukuran tiga kilogram warna hijau, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang, regulator dan mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Baca Juga :  Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Juncto Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tutupnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *