Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Persidangan hari ke-4 Pra Peradilan atas nama Julhadi Simanjuntak selaku Pemohon di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan agenda persidangan pemeriksan saksi. Jumat (13/8/2021).
Pantauan media saat mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir, melihat ada 2 (dua) orang saksi yang diperiksa. Dewi Maharahi selaku saksi dari Pemohon dan IPTU Hasiholan Naibaho, SH selaku saksi Termohon yang saat melakukan penangkapan terhadap Julhadi Simanjuntak menjabat sebagai Kanit 3 Unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dalam memberikan keterangannya, Dewi Maharani menyampaikan bahwa menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan karena diminta juper D. Sirait untuk datang ke Mapolres Labuhanbatu pada hari Senin (7/6/2021) yang lalu.
Saksi yang juga merupakan isteri Pemohon mengatakan bahwa hingga saat ini saksi tidak pernah mendapatkan Surat Perpanjangan Penahanan Julhadi Simanjuntak.
IPTU Hasiholan Naibaho, SH dalam keterangannya dalam persidangan menyampaikan bahwa dia adalah orang berperan bersama tim melakukan penangkapan Julhadi Simanjuntak tanggal 5 Juni 2021 sekira pukul 17.45 Wib di dekat warung mie aceh yang berada di daerah Merbau, Labuhanbatu Utara.
Saksi juga mengatakan bahwa saksi menuju ke lokasi penangkapan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi ditempat yang ditentukan, kemudian melakukan penangkapan karena melihat Julhadi Simanjutak memegang amplop putih di dalamnya berisi uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Hal tersebut membuat Penasehat Hukum Pemohon menganggap bahwa keterangan saksi terdapat adanya indikasi kebohongan, terutama karena saksi memberikan keterangan bertele-tele dan mengatakan bertindak atas dasar Surat Perintah Penyelidikan namun tidak dapat membuktikan Surat Perintah Penyelidikan yang dimaksud.
Bahkan awak media dan beberapa orang perwakilan LSM yang hadir dalam ruang persidangan melihat saksi IPTU Hasiolan Naibaho, SH sempat ditegur oleh Hakim yang memimpin persidangan agar saksi jangan memaksakan kehendak atau memberikan jawaban yang dipaksakan, mengatakan apa yang sebenarnya. Jika tau katakan tau kalau tidak ya tidak atau lupa, pesan Hakim Hendri Tarigan, SH, MH kepada saksi IPTU Hasiolan Naibaho, SH selaku saksi di dalam sidang Pra Peradilan.
Kemudian setelah keterangan saksi dianggap cukup, sidang agenda pembuktian atau pemeriksaan selesai, dan persidangan akan dilanjutkan kembali hari Senin (16/8/2021) dengan agenda sidang Kesimpulan Pemohon dan Termohon. (Red)