Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Naibaho mengamankan seorang pria dewasa dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan di Desa S1 Pondok Indah, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersebut Tekab berhasil meringkus E alias Efri (28) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) asal Desa S.2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP RP Panjaitan menerangkan, “bahwa transaksi narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan di TKP sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu dan saat ini mereka sedang bertransaksi.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan sesuai info tersebut tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial E alias Efri dan sa’at digeledah, petugas berhasil menemukan 1 plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya tersangka,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).
“Dari tangan pelaku kita sita barang bukti seperti 1 unit handphone Redmi 5A, 1 buah bong terbuat dari botol mineral, 3 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah silet merk London, 1 unit sepeda motor Revo tanpa plat dan 2 buah mancis merk Tokai,” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu,” pungkas Kapolsek.