Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial AS alias Arman (27), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan atas dugaan pengedaran Narkotika jenis Shabu, Rabu (8/12/2021), sekira pukul 00:30 wib dini hari.
“Diamankannya pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang membuat resah masyarakat,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, S.H, Sabtu (11/12/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting, S.H memerintahkan Personil yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, S.H, M.H langsung melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dimaksud.
“Ketika petugas melakukan penyelidikan, Petugas melihat seseorang yang mencurigakan, kemudian petugas pun melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu plastik klip di tangan kiri Pelaku,” papar nya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Petugas dilapangan, Pelaku mengakui masih menyimpan barang Narkotika jenis Shabu tersebut didalam kamarnya, yang kemudian langsung dilakukan penggeledahan oleh Petugas.
“Dari dalam rumah Pelaku ditemukan barang bukti berupa 5.20 gram Shabu dari 6 enam plastik klip, diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 lima bungkus plastik klip kosong, 1 satu buah HP android warna hitam merk Oppo, 1 satu buah timbangan elektrik dan 1 satu kotak rokok Club X,” ungkap AKP Nasri Ginting, S.H.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses Lidik/sidik dan pengembangan lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku
barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana didapat dari seseorang berinisial I, warga Sei Piring, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Petugas,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)