Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Polda Metro Jaya membantah bahwa unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa pembegalan yang melibatkan empat pelaku. Polisi memastikan Muhammad Fikri dan tiga pelaku lainnya adalah tersangka pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat pelaku itu berdasarkan pengakuan korban yang mengenali para pelaku.
“Fikri cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Pembantahan dari pihak Polda Metro Jaya ini didukung juga oleh pernyataan dari korban pembegalan tersebut.
Adapapun Darusman Ferdiyansah (27) warga kampung Balong Tua, Rt 002/006 desa Sukabakti, kecamatan Tambelang adalah korban dari pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 di jalan Sukaraja, Rt 002/003,desa Sukaraja, kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Darusman mengatakan bahwa pembegalan ini terjadi saat ia pulang kerja pada pukul 00.30 Wib.
“Semuanya berawal saat saya pulang kerja pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wib, saya pulang menggunakan sepeda motor NMAX melintas melewati jalan CBL , pas di jalur jalan hutan salak saya melihat 3(tiga) motor di depan yang menutupi jalur jalan saya,“ cerita korban.
Lebih lanjut Darusman mengatakan tepat di TKP di jalan Raya Sukaraja sekitar pukul 01.30 wib dirinya yang sedang mengendari sepeda motor langsung dipepet oleh pelaku .
“Saya dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan motor Beat Street bernomor polisi B 4358 FPW dan motor Honda Vario No pol B 4956 TNO dan salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan langsung membacok saya dengan sajam,” kata Darusman kepada media, Senin (7/03/2022).
Lebih lanjut Darusman mengatakan, setelah dibacok dirinya melarikan diri dan sempat dikejar oleh para pelaku.
”Setelah dibacok saya lari, saat lari saya terjatuh, dan salah satu pelaku berbicara, sudah sudah motornya sudah kena, lalu pelaku membawa kabur motor saya,” ungkap korban.
“Lalu saya berjalan sekitar kurang lebih jarak 1 kilo meter, tiba-tiba saya dihampiri dan ditanya, abang-abang pulang ke mana, pas saya tengok melihat orang tersebut karena saya masih ingat wajah dan ciri-ciri si pelaku, saya pun berkata, Lah elu orang yang begal saya tadi, setelah itu saya langsung reflek dan mau gedig dia, seketika itu juga sipelaku pun langsung kabur mengunakan sepeda motor ,” tambah Darusman.
Dengan tangan terluka akibat sabetan senjata tajam korban langsung mencari pertolongan untuk diantar pulang ke rumahnya. Kemudian ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Tangan saya terluka akibat dibacok senjata tajam, saya berusaha mencari pertolongan untuk antar saya ke rumah. Saya kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisiaan,” lanjutnya.
Sementara paman korban bersaksi bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga dari pelaku datang ke kediamannya untuk meminta masalah tersebut tidak dilanjutkan.
”Iya dia mengaku (bapak Rusin cs) dari orang tua sipelaku. Pertama dia mendatangi kediaman pihak korban dan kemudian datang saya, mereka ingin mengajak damai dan mau mengantikan sepeda motor atau bentuk uang, karena ini masalah kriminal kejahatan saya menolaknya dan tetap lanjut sesuai hukum yg berlaku,” tegas Risan Aman atau akrab dipanggil pak Lurah Hery .
Adapun tersangka kasus ini antara lain: AR warga Kampung CBL Rt.01/01, desa Muktiwari, kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi, RP warga kampung Selang Bojong, Rt. 01/ 02, desa Muktiwari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga kampung Selang Bojong Rt 01/01, kelurahan Wanasari, kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi dan MR warga kampung Siluman Rt01/12, kelurahan Mangunjaya, kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi.
Norben Syukur