Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu Warga Air Joman

Asahan, POJOKREDAKSI – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin, warga Lingkungan VII, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pasalnya pria berusia 40 Tahun ini diduga telah melakukan pengedar Narkotika jenis Shabu, di Jalan Melur Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, sekira pukul 21:00 Wib dengan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga Shabu, 3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Shabu, 2 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Shabu, dengan berat bruto 8,68 Gram, 2 buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56 Gram, 1 potong pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Unit HP Nokia warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp 50.000,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Rabu (23/3/2022).

Kapolres juga menjelaskan, Pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dusun I, Desa Subur ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual Narkotika jenis Shabu.

Atas informasi itu, Petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Wanter Simanungkalit langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi, guna melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan target berada didalam rumah, maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki-laki tidak dikenal dan mengamankannya, kemudian salah seorang dari Petugas turut memanggil Kadus untuk dilakukan penggeledahan yang beberapa saat, kemudian Kadus pun datang lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus TP Narkotika di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, 3 Tersangka Diamankan

Kepada petugas, Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya, yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial “U” yang beralamat di Tanjung Balai.

“Pelaku juga mengakui membeli Narkotika jenis Shabu melalui temannya inisial SY sebanyak 7 Gram dengan harga Rp 3.850.000,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA