Serang, POJOKREDAKSI.COM – Berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang di buang ditumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, (30/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) yang dimiliki oleh Polda Banten, dan sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini selain dengan menggunakan teknologi kepolisian juga dengan menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial, “Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu, (31/7/2022) sore telah datang ke RS. Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, di mana pasca melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban,” kata Shinto.
Selanjutnya Shinto menerangkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder, “Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak,” ucap Shinto.
Hasil otopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS. Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar, “Sesuai dengan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu, (30/7/2022 ) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” tambah Shinto.
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan, “Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin, (01/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Shinto.
Diketahui ternyata pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban, “Pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga,” tutur Shinto.
Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak, “Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” jelas Shinto.
Pasca penangkapan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan, “Pada Jumat, (29/7/2022) sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” tambah Shinto.
Pelaku membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal, “Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Shinto.
Setelah pelaku mengetahui korban meninggal kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang ditempat pembuangan sampah, “Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu, (30/7/2022) sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati, “Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” jelas Shinto.
Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP, “Barang bukti yang berhasil disita adalah karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban,” ucap Shinto.
Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Terakhir penyidik melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologi anak pertama korban, “Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang berusia 5 tahun mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” tutup Shinto.
(SUDWI. N)