Batubara, POJOKREDAKSI.COM – Tuntutan masyarakat ke PT. Es Balok Indonesia (EBI) terus dikawal. Pasca aksi pada Jumat (6 Agustus 2022) lalu yang belum mendapatkan kesepakatan, kini telah mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak, yakni demonstran/pendemo dari aliansi masyarakat Sei Buah Keras dan Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMDA) Batubara dengan pihak PT. Es Balok Indonesia.
Kesepakatan itu terjadi saat mediasi antara kedua belah pihak, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sei Buah Keras, bersama Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kapolsek Medang deras, dan Danramil 01 Medang Deras serta anggota DPRD Batubara Sarianto Damanik, yang dilaksanakan di aula Desa Sei buah Keras. Rabu, (10/8/2022).
Dalam surat pernyataan itu, PT EBI menyepakati 6 tuntutan yang ditanda tangani langsung oleh manajer PT EBI.
-
Tuntutan tersebut diantaranya :
- Meminta PT. EBI agar melaksanakan kewajibannya dalam penyaluran CSR sesuai dengan kepatutan dan emang peraturan Perundang-undangan.
- Meminta PT EBI agar melengkapi alat septi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja yang ada di PT. EBI.
- Meminta PT Ebi agar bertanggung jawab, adanya polusi udara karena lalu lintas truck pengangkut es tersebut.
- Meminta PT EBI juga bertanggung jawab atas adanya jalan rusak yang diduga terjadi akibat truck pengangkut es tersebut.
- Memberdayakan anak-anak lokal dalam perekrutan tenaga kerja.
- Turut serta dalam mendukung dan mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan lewat program CSR perusahaan.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Diatas materai 10000 oleh Boe Tajin alias Acin selaku manager PT. EBI, dan diketahui oleh Kepala Desa Sri Buah Keras Syarifuddin, Sekcam Medang Deras Darwin, Danramil 01 Medang deras yang diwakili oleh Serda Muliono, perwakilan masyarakat Agus BZ, Perwakilan Pemuda Muhammad Yusri, Perwakilan Mahasiswa Arwan Syahputra.
Mewakili masyarakat dan pendemo, Arwan Syahputra mengaku akan terus mengawal kesepakatan ini.
“Kesepakatan ini akan kami kawal, dan harus di realisasikan sebagaimana mestinya sesuai point point kesepakatan tersebut,” ungkap Arwan Syahputra.
(Red)