Indramayu, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Selasa, (28/5/2024)
Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, H Erpin Marpinda kepada Pojokredaksi.com dalam jumpa persnya di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Erpin, keberadaan pengembang perumahan yang telah selesai dipasarkan sebelum tahun 2022, belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) ke Pemerintah Daerah.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS