KPU Labusel Sosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024

Labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Labuhan batu selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selasa (17/07-2024) di Convention Hall hotel grandsuma Desa sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera Utara.

Sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2024 di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten LabuhanbatuSelatan Saipul Bahri Dalemunthe.

Ketua KPU Kabupaten Saipul Bahri Dalemunthe menyampaikan dengan sosialisasi ini di harapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham aturan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” terangnya.

Selanjutnya Divisi Teknisi Penyelenggara Eben Ezen Lumbantoruan, menyampaikan, “Sangat beda pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti.

Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan di daerah lain harus mundur.

Baca Juga :  Siap Menang! Partai Buruh Kembali Pasang Kekuatan Full 100 Persen Bacaleg DPRD Sumut

Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan.

“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Mimika adalah minimal 7 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Mimika 35 kursi,” katanya.

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.

Masih menurut Eben Ezer Lumbantoruan, ia menambahkan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, ” urainya.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara, syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran, untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.

(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA