Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemkab Labusel di bidang pekerjaan umum dan tata ruang. Secara geografis Kabupaten Labusel terdiri dari 5 kecamatan, 52 desa definitif dan 2 kelurahan.
Dengan wilayah administratif yang cukup luas tersebut, diperlukan sebuah sistem penataan ruang daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam penggunaan ruang wilayah dalam pembangunan sehingga pembangunan yang diselenggarakan di Kabupaten Labusel dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labusel H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Labusel, Senin (2/9/24).
“Dalam mewujudkan suatu sistem penataan ruang di Kabupaten Labusel, telah ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Labusel nomor 4 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Labusel tahun 2017-2037 sebagai landasan hukum sistem penataan ruang daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Labusel dapat diarahkan sesuai dengan pemanfaatan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional”,terang Wabup di hadapan ASN peserta Apel
Dijelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labusel merupakan alat operasionalisasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten yang berfungsi sebagai ;
1. Pedoman dan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten
6. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan.
“Pada saat ini sedang dilaksanakan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan penyusunan rencana detail tata ruang pada tiga kecamatan diantaranya kecamatan kotapinang, kecamatan torgamba, dan kecamatan kampung rakyat.
Untuk itu, saya meminta kepada dinas pekerjaan umum dan tata ruang sebagai leading sector serta opd yang terkait untuk berperan aktif dalam penyusunan dokumen tersebut sehingga diharapkan nantinya hasil penyusunan dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah dan menjadi acuan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang nantinya akan dituangkan pada program kegiatan Opd”, pungkasnya
(nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS