Tindakan Kemenham Jadi Penjamin Pelaku Perusakan Retret Dinilai Cederai Netralitas Negara

Cidahu, POJOKREDAKSI.COM – Joan Berlin Damanik Pemerhati Kebebasan Beragama dan Pluralisme.

Tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi delapan tersangka pelaku perusakan rumah retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, menuai keprihatinan publik luas. Langkah ini dinilai mencederai prinsip netralitas negara dan mengirimkan pesan yang keliru terkait penanganan kasus intoleransi berbasis agama.

Peristiwa perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aksi kekerasan ini menjadi simbol dari kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam negara demokratis yang berdasarkan hukum, kegiatan keagamaan yang damai dan bersifat internal seperti retret seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan penghalangan apalagi perusakan.

“Ketika Kemenkumham, sebagai lembaga negara, tampil menjadi penjamin bagi pelaku perusakan, ini bukan hanya soal prosedur hukum. Ini adalah masalah keberpihakan moral dan konstitusional,” ujar salah satu pemerhati isu pluralisme dan HAM. “Negara seharusnya melindungi korban, bukan mempermudah jalan keluar bagi pelaku.”

Sorotan Publik Terhadap Kemenkumham
Terdapat empat poin kritis yang menjadi sorotan terhadap tindakan Kemenkumham:
Mencederai Netralitas Lembaga Negara – Kemenkumham harus berdiri di atas semua kelompok. Tindakan menjamin pelaku intoleransi menimbulkan kesan keberpihakan kepada pelaku, bukan kepada korban yang seharusnya dilindungi.
Berpotensi Mengintervensi Proses Hukum – Penangguhan penahanan adalah kewenangan aparat penegak hukum dan harus berdasarkan pertimbangan obyektif. Keterlibatan kementerian berpotensi menekan independensi aparat hukum.
Mengirim Pesan Keliru kepada Masyarakat – Bila pelaku kekerasan berbasis agama bisa dijamin oleh negara, maka tidak ada jaminan bahwa aksi serupa tak akan terulang kembali di masa depan.
Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia – Kemenkumham seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, bukan menjadi fasilitator bagi pelaku kekerasan.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura

Menuntut Tindakan Tegas dan Adil
Penetapan tersangka terhadap delapan pelaku oleh kepolisian patut diapresiasi. Namun proses hukum harus berjalan secara adil tanpa intervensi atau upaya pelunakan dari pihak mana pun. Restorative justice hanya bisa diberlakukan setelah proses hukum berjalan tuntas, dan dengan partisipasi korban—bukan menjadi alat instan meredam konflik.
“Kita tidak bisa membangun kedamaian dengan cara menegosiasikan keadilan,” tambah pemerhati tersebut. “Toleransi tidak akan tumbuh jika pelaku intoleransi justru dilindungi oleh sistem.”

Penutup
Tragedi intoleransi di Cidahu harus menjadi momentum koreksi besar bagi semua pihak, terutama negara. Pemerintah pusat, aparat hukum, dan seluruh lembaga negara harus menunjukkan keberpihakan nyata pada prinsip keadilan dan kebebasan beragama. Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi negara di mana rasa aman dalam menjalankan keyakinan hanya dimiliki oleh sebagian orang.

(liber)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA