Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt dan Tim 2 Unit 2, berhasil mengungkap pengedar narkotika di Kota Rantau Prapat, pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua pengedar tersebut berinisial HS alias Hendra alias Kembus (37) warga Jalan Kenanga No.25, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan HR alias Hamzah (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari kedua Tersangka (TSK) disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/2/2021) pukul 15.13 WIB.
AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan seorang pelaku yang tertangkap sebelumnya di Rabu dini hari sekira pukul 02.00 Wib berinisial FH alias Fandi (36).
“Pelaku ini sebagai penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani yang diajak personel menyaru dan bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 gram,” terangnya.
Dari penangkapan FH, berkembang kepada MA (22) warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 gram.
“Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya di Perumahan Ganda Asri dan petugas berhasil menyit 50 bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram netto,” tandasnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka Kembus, seorang residivis dalam perkara yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
“Oleh MA alias Alim mengaku, setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1 juta, sedangkan FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA,” bebernya.
Terhadap keempat pelaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual.
“Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.
Kasat juga menyampaikan, penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas.(Rizaldy)