Diduga Melanggar Pasal 263 KUHP, Kades Mesjid Lama Terancam 6 Tahun Penjara

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani (51)Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara ,terancam hukuman 6 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) (2),KUHP, dengan alat bukti 6 lembar surat keterangan Tanah tahun 1988, 5 lembar kwitansi pembayaran dan 1 berkas surat perjanjian pinjam pakai tanah milik desa.

Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Rudi Chandra SH MM,Kasat Reskrim Fery Kusnaidi SH, Kasubbag Humas Akp Niko Siagian St SH, Kanit Tipiter Ipda Jimmi Sitorus dalan konferensi Press di halaman Mapolres kabupaten Batu-Bara, Rabu (26/mei/2021)pada pukul 10:00 wib.

Sekira 13/oktober /2020 Kepala Desa Abdullah Sani mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai milik Desa, dimana surat tersebut dipergunakan untuk memberi izin kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masi mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.

Terkait tanah dimaksud,Kades Abdullah Sani mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 H yang berada di dusun VI Desa Mesjid Lama tersebut adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.

Adapun korban bernama Ismail (57) warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi kabupaten Batu Bara, mengklaim
tanah yang dimaksud adalah tanah milik nya berdasarkan 6 lembar surat keterangan Tanah tahun 1988 dan kwitansi pembayaran tahun 1988.

“Sebelumnya Kades Abdullah Sani menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai Objek tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, dan korban Ismail pernah menyampaikan bahwa objek tanah tersebut miliknya, Namun Kades Abdullah Sani dan poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian pinjam pakai “. Ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Warga Gunting Saga Labura Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Pasal 263 ayat (1)(2) yang berbunyi barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Fiq/87

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA