Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Merasa tertipu oleh teman dekatnya sendiri, Pelapor atas nama Ahmad Atan Ansari (41) seorang Pegawai Negri Sipil (PNS), warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota kisaran timur, Kabupaten Asahan melaporkan kejadian atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpa dirinya ke Polres Tanjung Balai dengan Nomor: LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI tgl 06 Maret 2021.
Kejadian bermula pada sekitar bulan Juli 2017, bahwasanya Terlapor atas nama Agus Salim Lubis (55) warga Perumahan Anugerah 1 No.AA 3, Jalan Labu, Kelurahan Siumbut baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan menawarkan kepada Pelapor sebidang tanah milik dari kerabat Terlapor yang terletak di Kota Tanjung Balai dengan harga Rp 642.850.000 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) dan akhirnya Pelapor pun berminat untuk membelinya.
Pada saat akan terjadi jual-beli bidang tanah tersebut, Terlapor mengatakan kepada Pelapor bahwasanya pihak pemilik lahan tanah yang tidak lain merupakan kerabat dari Terlapor sendiri tidak akan menjual bidang tanah miliknya selain kepada kerabatnya sendiri, maka dengan alasan tersebut lah sehingga posisi Terlapor menjadi sebagai pembeli dalam jual-beli bidang tanah tersebut.
Adapun kenapa Pelapor langsung percaya kepada Terlapor dikarenakan hubungan pertemanan antara mereka sudah sangat dekat, sehingga Pelapor percaya dan juga disebabkan janji dari Terlapor bahwa setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut, bahwasanya Sertifikat Hak Milik (SHM) akan segera diberikan oleh Terlapor kepada Pelapor. Namun seiring waktu, tahun berganti tahun, apa yang dijanjikan oleh Terlapor tidak pernah ditepatinya dan Terlapor selalu menghindar saat Pelapor menanyakan perihal Sertifikat Hak Milik tersebut .
Pada tahun 2018, Pelapor juga mengetahui bahwa sebidang tanah yang dijanjikan tersebut telah dijual oleh Terlapor kepada orang lain dan Terlapor tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada Pelapor. Akibat peristiwa tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000.-(Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), merasa keberatan Pelapor pun langsung membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan dari si Pelapor, maka pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021, setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Team Tekab yang dipimpin langsung oleh PADAL Tekab, IPTU EKO ADY R, SH, MH, sekira pukul 15:30 Wib Team pun berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan si Terlapor (AGUS SALIM LUBIS) di Kota Kisaran, Jalan Imam Bonjol tepatnya diloket Taxi Sarinah.
Tidak ingin membuang waktu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021, selanjut nya Team bergegas, berangkat menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan si Terlapor sekira pukul 16:00 Wib, kemudian Team juga langsung membawa Terlapor ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Demikian lah Press Release tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU AD Panjaitan, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 16:35 Wib.
Hendra Piliang