PPL Minta Kejari Labuhanbatu Transparan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Bumdes Rp327.975.000

bung edi
Bung Edi S

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sempat menghebohkan atas tindakan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menyita berbagai dokumen dari Kantor Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Kamis (26/8/2021) silam atas dugaan korupsi dana BUMDes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Namun kini kasus itu seakan diendapkan tanpa kabar pengembangan.

Padahal, dengan tegas saat itu Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp327.975.000 hingga menyita berbagai dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tahun 2019.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri yang hingga kini tidak menjelaskan kasus itu kepada publik. “Saat itu penggeledahan sudah dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi hingga kini tidak terlihat perkembangannya,” singgung Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan. Sabtu, (23/10/2021).

Padahal, sambung Hamdani, saat itu Tim Jaksa Penyidik didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, diantaranya Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan Ruang Staf.

“Jangan hanya semangat diawal. Sebab kasus yang menghebohkan ini mencuat saat Jefri Penanging Makapedua, baru menjabat Kejari Labuhanbatu. Jangan pula diendapkan. Karena hampir semua BUMDes di Labuhanbatu bermasalah,” tegas Hamdani.

Baca Juga :  Sedang Berpesta Narkoba, Maya br.Sitorus Warga Teluk Panji dan Kedua Teman Prianya Diciduk Polisi

Senada dengan PPL (Pemuda Pesisir Labuhanbatu), Edi Syahputra Ritonga, dirinya kerap menemukan kasus korupsi BUMDes di sejumlah desa di Pesisir Labuhanbatu. Tetapi begitu kasus terkuak, rata-rata pelakunya didominasi Ketua BUMDes berujung dana yang dikorupsi dikembalikan dengan surat perjanjian tanpa jelas hukum perkaranya.

“Kalau seperti ini (dikembalikan: red) tidak akan pernah ada efek jera bagi pelakunya. Itupun kebanyakan dikembalikan dengan sistem seperti angsuran. Kan enak betul pelaku korupsi uang rakyat seperti itu tanpa ada sanksi hukum,” ucap Edi.

Ia juga meminta Kejari Labuhanbatu Transparan dalam hasil Penyelidikan Dugaan korupsi dana BUMDes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu kurang lebih sebesar Rp327.975.000.

“Meminta kepada Kejari Labuhanbatu Transparan Hasil penyelidukan Dugaan korupsi Dana BUMDes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu kurang lebih Rp327. 975.000 agar tidak melahirkan asumsi liar dikalangan masyarakat bahwa Kejari Labuhanbatu hanya gertak-gertak sambal, pungkasnya.

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (3)

  1. Sampai kan Salam saya utk Alumni yg Ngaku Mahasiswa itu ya..
    Jauh jauh dia mangurusi Aek Nabara..
    Urus kampung nya Sendiri d Pesisir Ajamu sana, gaya nya pakai lebai, tapi Munafik..
    Jgn Halu x dia, apakah Ajamu,Teluk Sentosa, Sei Sentosa, Tg.Sarang elang,Cinta Makmur, Sei Jawi-jawi apakah Aman Aman saja Bumdes nya, atau Aman Sudah Banyak Cuan Sehingga Diam kau Edi Ritonga…
    Demo la dl d kampung mu sana..
    Pesisir Ajamu Sekitar

  2. Kampung Pesisir Ajamu dulu kau bersih kan Edi Ritonga.. Jgn Karena Satu margamu yg jadi Penguasa LAB. BATU kau kendor kan Aksi mu utk mengurusi Bumdes d Pesisir Ajamu..
    Heran aja.. Kok k Aek Nabara pulak kau lari nya.. Tahe tahe

Pojok WA