Fakfak Papua Barat, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka penyegaran dan kebutuhan organisasi, Polres Fakfak melaksanakan Upacara serah terima Jabatan dan Pengukuhan Kabag Log, Kasat Polairud dan Kasi Keu,Senin (21/2/2022) bertempat di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, diikuti Para PJU dan Personil Polres Fakfak, termasuk ASN Polres Fakfak.
Adapun Pejabat yang dikukuhkan, yakni : Kabag Log AKP. Yopi Yan Hursepuny dan Kasi Keu Ipda Muhammad Qasyim Hamidi, sedangkan Pejabat yang melaksanakan serah terima adalah Kasat Polairud dari Iptu Arif Usman Rumra, S. Sos kepada Ipda Andi Achmad Sudirman.
Kapolres Fakfak dalam amanatnya mengatakan “serah terima Jabatan ini merupakan rangkaian dari Mutasi Jabatan di Lingkungan Polda Papua Barat. Pergantian Jabatan dalam Lingkungan Kepolisian merupakan hal yang biasa, pada hakikatnya merupakan wujud pembinaan Polri dalam rangka menjamin dinamika organisasi untuk terus menerus berupaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas.
Kepada Pejabat yang lama, Saudara telah berbuat banyak untuk Kesatuan ini, secara umum Saudara telah menunjukkan prestasi yang baik dan mampu menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif, untuk itu Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian yang Saudara berikan, serta selamat bertugas di tempat yang baru.
Begitu juga Pejabat yang baru, Saya ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas dengan jabatan yang baru. Melihat perkembangan karier dan pengalaman tugas yang Saudara miliki, Saya yakin Saudara dapat menguasai dan mampu melaksanakan tugas pokok jabatannya masing-masing.
Kapolres juga menambahkan, saat ini Kita masih berada pada masa pandemi Covid-19, Saya mengajak kepada seluruh Anggota agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan bagi Anggota yang belum divaksin lanjutan agar segera melaksanakan vaksinasi lanjutan booster.
Selanjutnya, setelah upacara, kemudian dilakukan pemberian selamat kepada Pejabat yang melaksanakan Sertijab.
(Amatus Rahakbauw/Humas Polres Fakfak)