Musi Rawas, POJOKREDAKSI.COM – Belanja bahan–bahan kimia pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2023 di ketahui tidak dapat di pertanggung jawabkan. Kamis (27/06/2024).
Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam auditnya.
Dinas PUCKTRP pada TA 2023 menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Kimia Pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp593.850.000,00 dan telah di realisasikan Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp592.492.000,00 atau 99,77% dari anggaran.
Realisasi Belanja Bahan-Bahan Kimia di antaranya untuk Kegiatan Penyelenggaran Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan Penyelenggaran Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota di selenggarakan pada Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Kelistrikan.
Hasil pemeriksaan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Kimia Berupa konfirmasi dokumen pertanggungjawaban kepada Toko AtaAta Menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Pihak toko menyatakan bahwa seluruh nota pembelian bahan-bahan kimia pada bukti Pertanggungjawaban yang di konfirmasi bukan merupakan nota keluaran dari Toko tersebut.
“Terdapat perbedaan tulisan dan tanda tangan pemilik atau Pengurus toko yang tercantum pada nota pembelian bukti pertanggungjawaban,”
Sementara itu, Kepala Dinas PUCKTRP melalui Kabid Pertamanan, Ican melalui Voice mail di Whatsapp mengatakan kepada wartawan untuk datang ke kantor atau membuat surat guna mendapatkan hak jawab dari dirinya.
“Kalau nak konfirmasi ke kantor atau buat surat nian”. Tegas Ican.
(adioseftiwan)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS