Binjai, POJOKREDAKSI.COM – Terkait dengan implementasi undang-undang jaminan sosial terhadap para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Langkat dan Sumatera Utara, DPC PPMI Kabupaten Langkat Dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Sumut Kamis (26/06) Bertemu Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Di MKA Cefe.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Umum DPC PPMI LANGKAT, Faisal Siregar di dampingi Sekretaris nya M. Ridho Wibowo SH , Dan Awaluddin Pane selaku koordinator solidaritas peduli serikat pekerja serikat buruh, dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai mewakili kepala cabang, Topsan Lumbantoruan Kabid kepesertaan di dampingi Wasrik nya.
Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa poin penting di antaranya adanya temuan pekerja/buruh yang ada di kabupaten Langkat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan pada hal mereka bekerja di perusahaan perkebunan tersebut dengan masa kerja yang sudah cukup lama.
Poin penting berikut nya bagaimana ketentuan undang-undang jaminan sosial ketika seorang pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja pada saat jam kerja di salah satu perusahaan perkebunan, pekerja/buruh tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Diskusi dan tanya jawab pun terjadi dalam pertemuan tersebut, Faisal Siregar ketua umum DPC PPMI Langkat yang di dampingi Sekretaris nya M. Ridho Wibowo SH menyampaikan beberapa pertanyaan dan pendapat dalam penegasan undang-undang jaminan sosial tersebut.
“Sampai dimana penegakan hukum dalam undang-undang penyelenggaraan jaminan sosial, ketika menajement perusahaan tersebut lalai dalam pemenuhan hak-hak normatif pekerja nya, antara lain pekerja nya tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Faisal.
Tambah nya lagi, “pada saat pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja pada saat jam kerja yang menyebabkan kecacatan pada organ tubuh nya dan pekerja/ buruh tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, siapa yang harus bertanggung jawab? ” tegas Faisal .
Topsan Lumbantoruan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Binjai Menjawab pertanyaan tersebut, bahwa ada sanksi administratif yang akan di jatuhkan kepada perusahaan tersebut, ketika mereka lalai dalam menjalankan undang-undang jaminan sosial tersebut, yaitu rekomendasi dari BPJS ketenagakerjaan kepada instansi pemerintah terkait untuk tidak diberikan nya layanan publik terhadap perusahaan tersebut “jelas topsan.
Sementara itu dari Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara Awaluddin Pane membahas tentang Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut dan BPJS ketenagakerjaan wilayah Sumbagut untuk bekerja sama, dan sudah sampai dimana penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan” kita berharap Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) bisa lebih sigap atas tidak di daftarkan nya pekerja / Buruh Harian Lepas ke BPJS KETENAGAKERJAAN, seperti kasus Rumiati yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan mata kiri nya buta yang bekerja di PT Bahruni kebun Kwala pesilam Langkat”dan hingga saat ini pihak perusahaan Bahruny tidak juga menjalan nota penetapan dari wasnaker UPT 1 Sumut,” ungkap Awaluddin.
Kami meminta Bapak Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk memberikan perhatian serius dalam kasus ibu Rumiati ini,sebab sudah cukup lama prosesnya berjalan namun tidak ada penyelesaian nya, sudah dua kali pergantian kepala dinas.
Kami juga meminta kepada Kadisnaker Sumut untuk memperhatikan dan melihat langsung kasus ini di UPT 1 Wasnaker Sumut, nota penetapan Santunan sudah di keluarkan dua bulan yang lalu namun hingga saat ini pihak perusahaan Baru nya enggan menjalankan nota tersebut.
Kemudian untuk Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN Sumbagut Pak Hengky dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk dapat menurunkan tim Wasnaker dan Wasrik nya untuk sidak ke lapangan ke perusahaan-perusahaan khusus nya di kabupaten langkat.
Dalam hal ini walau pun BPJS KETENAGAKERJAAN Cabang BINJAI sudah baik kerjanya namun jika tidak di bantu dari Provinsi maka proses bisa terlalu lama. tambah Awaluddin.
Dalam diskusi tersebut sempat dibuka juga tentang kasus pabrik mancis yang juga berada di kabupaten langkat beberapa tahun lalu terjadi nya kecelakaan kerja yang menyebabkan puluhan pekerja nya meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut, dan para pekerja nya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,hal ini untuk mengingatkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai agar mengambil langkah-langkah pencegahan dan ini jadi Catatan Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya. pungkas nya.
Di akhir pertemuan Faisal Siregar dan Awaluddin Pane mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Kepala BPJS KETENAGAKERJAAN Propinsi Sumut Bapak Hengky dan Kepala Cabang BPJS KETENAGAKERJAAN BINJAI Ibu Syarifah Melalui Kabid Kepesertaan Topsan Lumbantoruan yang di dampingi Wasrik nya.
(afriyansyah)