PT Nitya Nandha Telah Mendapatkan Izin Disnaker untuk Melakukan Praktik Kesepakatan Kerja dengan Upah di Bawah UMP

Deepak R. Melwani dan Julie Darwo Rustam /Dok. Pribadi

Cileungsi, POJOKREDAKSI.COM – PT. Nitya Nandha di Kampung Cimanggung, RT 2 RW 1, Desa Dayeuh, Kabupaten Bogor, dari hari ke hari terus mengupayakan keuntungan pribadi dari pemilik perusahaan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai hal baik kecurangan dan pengupahan karyawan di bawah upah minimum karyawan.

Informasi ini didapat ketika Pojokredaksi.com bertemu dengan Lisna sebagai Staf Export Impor (Exim), Sabtu, 30/5/2021. Lisna sendiri adalah Staf Exim tapi sebagai aktor yang berperan penting dalam mengatur segala hal termasuk ketimpangan-ketimpangan dengan mengambil kendali kewenangan HRD dan bersinergi dengan HRD yang mana adalah seorang Komisaris merangkap seorang HRD.

Dalam pertemuan itu, Lisna telah mengadakan janji dengan wartawan untuk bertemu dalam waktu dekat guna membicarakan dan memberikan keterangan terkait dengan pelanggaran yang ada, sebagaimana yang dikeluhkan oleh pekerja kepada para wartawan. Namun hari yang ditentukan dalam pertemuan, Lisna berbohong bahwa sedang ke Jakarta tetapi pada kenyataannya berada di dalam perusahaan bersama dengan owner. Ketika Pojokredaksi,com berkunjung ke PT. Nitya, Kamis, 03/06/2021, Lisna sendiri tidak bertemu dan pintu-pintu pabrik ditutup.

PT. Nitya Nandha/Pojokredaksi.com

Terkait dengan informasi para karyawan, beberapa hal yang perlu disampaikan. Pada dasarnya perusahaan PT. Nitya mengupah karyawan tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah provinsi dan kota alias upah di bawah minimum. Para karyawan di bayar per jam tetapi masih dibawah ketentuan aturan yang berlaku.

Menariknya ketimpangan soal pengupahan itu disebutkan Lisna sudah diketahui oleh Disnaker Kabupaten Bogor. Mengherankan jika Disnaker sebagai pengawasan ketenagakerjaan justru menyimpang dari aturan yang seharusnya. Jika ini terjadi, perusahaan ini perlu diseledikit lebih lanjut dan perlu pengawasan ketat dari berbagai instansi pemerintahan baik itu dari lingkungan, desa, dan kecamatan sampai pihak kabupaten.

Baca Juga :  Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

Dari kesaksian masyarakat di sekitar perusahaan, PT. Nitya Nandha pasca kebakaran pada 2019 lalu, selalu menutup diri dan hampir tidak terbuka kepada segala informasi dan klarifikasi dari masyarakat atau warga sekitar, termasuk dari media.

Perusahaan ini sudah dipastikan mendapat keuntungan dengan kebakaran pabrik yang disengaja. Dari informasi yang dirampung, PT. Nitya Nandha pasca kebakaran dan setelah adanya tim manajemen yang baru dari Sukabumi, Jawa Barat telah menggeserkan semua pekerja lama dari PT. Nitya Nandha.

Manajemen yang baru itu lantas merekrut beberapa karyawan baik itu mantan pekerja yang pernah dirumahkan dan karyawan baru dengan membuat Surat Kesepakatan Kerja yang pada intinya hanya menguntungkan owner. “Sebab kesepakatan itu sangat merugikan perusahaan dengan upah di bawah minimum, tidak ada biparti dan serikat pekerja,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Sepertinya, penyakit di tahun 2014, 2015, dan 2016 akan terulang kembali dengan membuat kerja rodi untuk mendapatkan keuntungan supaya bisa memperkaya pemilik perusahaan. Karena dahulu berhasil membeli pabrik ini berkat kerja rodi dari para karyawan yang sempat dirumahkan.

Dari hasil investigasi dari media, sampai pada sebuah keputusan bahwa perusahaan ini perlu dibentuk sebuah serikat agar menjadi kontrol sosial terkait dengan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. (YH)

 

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA