KOORDINATOR PEREKAT NUSANTARA : ARTERIA DAHLAN MESTI DIRECALL KARENA MELECEHKAN BAHASA SUNDA, SEKALIGUS MELECEHKAN PASAL 32 AYAT (2) UUD 1945

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM - Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Komisi III, lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan...
Pojok WA