Putusan MK soal Prajurit TNI

MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Pemerintah dan DPR Punya Waktu 2 Tahun

Medan, POJOKREDAKSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta,...
Pojok WA