Labura, POJOKREDAKSI.COM - Mendapatkan bantuan hukum secara gratis telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun...