Polsek Tambelang Siap Terapakan Intruksi Mendagri dan Pemkab Bekasi Terkait PPKM Darurat

Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Intruksi Mendagri PPKM Darurat. Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).

Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Intruksi Bupati No. 14 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Angka Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi.

Polsek Tambelang, menggaris bawahi, beberapa point penting yang menjadi perhatian dan tepat diterapkan di wilayah-hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi ini.

Kapolsek Tambelang AKP. Miken Fendriyati,SH.MH menjelaskan ada beberapa aturan yang ditetapkan Pemerintahan Daerah Bekasi akan menjadi perhatian kita. Point-point yang menjadi perhatian kita tentu yang sesuai kondisi wilayah Tambelang ini.

“Tidak semua point yang tertuang dalam surat Intruksi Pemda Bekasi akan menjadi prioritas kita. Di Tambelang ini, jarang ada perkantoran besar, pabrik yang besar dengan kapasitas pekerja yang luar biasa banyak. Mungkin yang paling perlu ditertibkan yang tempat wisata, rumah-rumah makan, tempat perlombaan, jika ada hajatan dan juga acara keagamaan,” jelas Miken.

Karena itu lanjut Miken, Polsek Tambelang akan secara khusus memperhatikan dan menerapakan point-poin berikut yang juga menjadi bagian dari intruksi Mendagri khususnya Pemda Bekasi.

1. Work Form Home untuk sektor non esential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
3. Untuk Sektor esential diberlakukan 50% Maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokole kesehatan.
Sektor Esential adalah keuangan dan perbangkan, pasar modal, sistim pembayaran , teknologi imformasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19 serta industri orientasi ekspor.
Sektor Kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri perumahan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
4. Untuk Supermarket, minimarket, pasar tradisional, tokoh klontong dan swalayan dibatasi jam oprasional samapai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima deliveri/take away.
6. Tempat Ibadah (Mesjid, Musolah, Gereja, Pure, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai rumah ibadah) ditutup sementara.
7. Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, area publik lainya) sementara ditutup.
8. Kegiatan seni/budaya, olaraga dan soisial kemasyarakatan sementara ditutup.
9. Transportasi angkutan umum (angkutan masa taksi konvensional, taksi online, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan Prokes ketat. Tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makan disiapkan dengan wadah tertutup dan dibawah pulang.
11. Akan ada patroli dan monitoring dari tim gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP. akan dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap point-point yang telah ditentukan di atas.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Presidensi G-20, Kapolsek Benoa Koordinasi Ke Disnav Perhubungan laut Benoa

Selain itu kata Miken, akan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dan memperkuat Kemampuan Testing, Manajemen Tracing dan Perbaikan Treatmen.

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA