Lagi Nunggu Pelanggan, Warga Kota Kisaran Timur Diringkus Tekab Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Selasa (27/07/2021).

Diketahui pelaku tersebut berinisial YN (35) warga Jalan Gatot subroto, Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kepada wartawan Kopolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, SH.MH, Rabu (28/07/2021) menjelaskan, “Bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, sekira pukul 13.30 Wib, di warung kopi kedai ledang tepatnya di pinggir rel Kereta Api Kecamatan Kota kisaran timur, ada seorang laki-laki berinisial YN sedang menulis togel serta menunggu pelanggan.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial YN sedang menerima nomor togel dari pembeli dengan menggunakan aplikasi togel 4D Prize, seketika itu Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan serta benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Asahan guna dilakukan proses penyidikan.

“Dari tangan Pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka angka, 1 (satu) buah pulpen, serta 2 (dua) unit Hp merk Samsung Android turut juga diamankan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang mana sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, pihak kami akan mengamankannya, dan kepada masyarakat juga kami himbau, jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres: Ketiga Pelaku Cabul Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA