Jakarta, POJOKREDAKSI. COM –
Polemik temuan ICW berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’. Berujung pemberian somasi oleh Moeldoko. Tak mau kalah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab surat somasi dari pihak Moeldoko terkait temuannya tersebut.
Pihak ICW mengatakan sudah mengklarifikasi mengenai temuannya itu.
“Intinya kita sudah menjawab surat somasi dari rekan Otto Hasibuan, dan memberikan klarifikasi,” ujar pengacara ICW, Muhammad Isnur, saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan surat somasi Moeldoko kepada ICW itu dikirim Senin (2/8) karena ada kendala administrasi sebelumnya.
“Benar, ada kendala administrasi soal pengiriman suratnya. Jadi kami akan kirim somasinya hari Senin (2/8),” ujarnya.
Namun Isnur mengatakan pihak ICW langsung membalas surat somasi itu. Surat dikirim pada Selasa (3/8).
“Kami jawab dalam waktu 24 jam setelah kami terima surat dari rekan Otto,” kata Isnur.
Dalam isi somasinya, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait ‘promosi’ Ivermectin sebagai ‘obat’ COVID-19. Moeldoko juga memberi ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.
“Dengan ini, saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” Demikian ujar Otto dalam konferensi pers online, Kamis (29/7).
Apabila pihak ICW tidak membuktikan tuduhannya dan meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin serta bisnis ekspor beras, Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan dari ICW tersebut, tegas Otto, telah memenuhi unsur pidana.
“Jadi, kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.
“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisis kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” Ucap Otto.
Sulaiman