Safari Advokasi Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur di Bali

Tim Advokat Kerja Indonesia mendampingi klien ke Polsek Kelas 1 A Kuta Selatan/Dok. AKI Botim

Bali, POJOKREDAKSI.COM – Kasus penganiayaan dapat dilihat pada Pasal 351-Pasal 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 menyebutkan hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Tim Advokat AKI Botim melakukan mediasi/Aki Botim

Atas dasar ini, tim Advokat Kerja Indonesia (AKI) yang dipimpin Dr. Aulia Taswin, SH. MH didamping Ketua AKI Bogor Timur (Botim) Ferdinand Y. Tuapetel, SH melakukan safari advokasi terkait pelaporan dugaan kekerasan oleh klien AKI Botim yang berwarga negara Swiss.

Menurut Dr. Aulia, perjalanan safari advokasi ini tak lain untuk mediasi persoalan yang sedang dihadapi klien AKI Botim dan juga harapan dalam mediasi itu didapatkan jalan keluar yang lebih manusiawi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Sebab penganiayaan pada dasarnya sudah dirumuskan dengan jelas dalam Pasal 351 KUHP. Jangankan luka-luka berat, luka memar saja sudah diatur dalam undang-undang. Tujuan utama agar masyarakat Indonesia belajar memanusiawikan orang lain dengan menghargai harkat dan martabat manusia,” sebut Dr. Aulia.

Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur bersama klien/Dok. AKI Botim

Sementara itu, Ferdinand Y. Tuapetel menambahkan AKI Botim memiliki skop advokasi terbuka luas tidak saja sebatas Bogor Timur tetapi seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Hal ini karena negara memberi tanggung jawab kepada para advokat untuk memberi pendampingan hukum.

Baca Juga :  593 Anggaran Belanja Bahan Kimia Diduga di Fiktifkan

Ferdinand menegaskan bahwa tugas advokat bukan untuk memenangkan klien yang bermasalah dengan hukum. “Tugas utama adalah memberi pendampingan hukum, dan membela serta memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum,” ujar Ferdinand.

Sebutnya lagi, seorang advokat memiliki kewajiban yang juga harus dipenuhi sebagai seorang penegak hukum. Kewajiban ini sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2003 tentang advokat. Salah satunya harus terbuka dan membantu klien tanpa harus membedakan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya, dan latar belakang.

Tim AKI Botim makan bersama klien di Bali/Dok. Aki Botim

“Atas dasar ini, tim Advokat AKI Botim melakukan safari advokasi kepada seorang klien yang ada di Bali. Besar harapan semoga AKI Botim bisa lebih terbuka dalam membantu masyarakat di seantero Indonesia khususnya memberi pendampingan hukum dan memastikan hak-hak masyarakat dalam bidang hukum tercapai,” demikian Ferdinand. (YHW)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA