Warga Sonomartani Labura Diringkus Satres Narkoba Labuhanbatu Beserta Senjata Rakitan Miliknya

Tampak pada foto Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 IPDA Sujiwo, sedang berkomunikasi dengan tersangka, sambil memegang senjata rakitan milik tersangka.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, beserta Kanit 2 IPDA Sujiwo dan personil berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Minggu (22/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang tunai sebesar Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, 3 (tiga) Bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 (satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan bahwa, “tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk,” ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan tersangka, yang juga merupakan seorang ayah dari 3 orang anak ini mengakui, bahwa dirinya sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).

Tersangka juga mengakui barang haram tersebut di perolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung pelaku, selanjutnya dari keterangan dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adik tersangka sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” jelas AKP Martualesi.

Baca Juga :  Wanita ini Nekat Edarkan Shabu, 0.65 Gram Disita Satres Narkoba Polres Asahan

Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba dengan nada tegas.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *