PERADI Pergerakan Dorong UU Advokat Baru: Satu Standar, Regulator Independen

Reformasi UU Advokat

JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) mendorong reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pembaruan regulasi dinilai tidak cukup hanya membahas single bar atau multi bar, tetapi harus mencakup standar kompetensi, registrasi, pengawasan, perlindungan profesi, etik dan pertanggungjawaban advokat kepada masyarakat.

Dorongan tersebut semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan berpedoman pada putusan-putusan MK.

PERADI Pergerakan mengusulkan model multi organisasi advokat yang teregulasi (regulated multi-bar) dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi independen.

Dalam konsep tersebut, advokat tetap bebas membentuk dan bergabung dengan organisasi profesi. Organisasi advokat tetap menjalankan fungsi pembinaan, advokasi kepentingan profesi, peningkatan kapasitas dan pendidikan berkelanjutan.

Sementara fungsi yang menyangkut kepentingan publik, seperti standar kompetensi nasional, registrasi advokat, standar minimum etik, sistem disiplin dan penjaminan mutu profesi, ditempatkan pada regulator independen.

Prinsip yang ditawarkan adalah bebas berorganisasi, satu standar nasional, satu registrasi publik dan satu sistem disiplin yang independen serta akuntabel.

DAN Bukan Organisasi Advokat Baru

PERADI Pergerakan menegaskan DAN tidak dimaksudkan menjadi organisasi advokat baru atau superorganisasi. Regulator tersebut hanya menjalankan fungsi regulasi profesi, sedangkan fungsi representasi tetap berada pada organisasi advokat.

Baca Juga :  Jual Sabu Karena Desakan Ekonomi, Seorang IRT di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Independensi DAN dinilai harus dijamin melalui proses seleksi yang terbuka, berbasis rekam jejak, uji publik dan deklarasi konflik kepentingan. Komposisinya dapat melibatkan advokat dari berbagai organisasi serta unsur akademisi, bantuan hukum, kepentingan publik, tata kelola dan teknologi.

PERADI Pergerakan juga mendorong satu registrasi nasional advokat yang dapat digunakan masyarakat, pengadilan dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi status advokat.

Organisasi advokat tetap dapat memiliki daftar anggota masing-masing, tetapi status seseorang sebagai advokat harus dapat diverifikasi melalui satu sistem nasional.

Standar Pendidikan dan Ujian Nasional

Reformasi juga dinilai perlu menyentuh pendidikan dan ujian profesi. Calon advokat harus memiliki kemampuan praktik hukum, termasuk penyusunan dokumen, analisis perkara, litigasi dan nonlitigasi, kode etik, HAM, bukti elektronik, perlindungan data serta teknologi hukum.

Masa magang diharapkan menjadi proses pembelajaran nyata melalui supervisi, logbook, portofolio dan evaluasi. Setelah diangkat, advokat juga perlu mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan atau Continuing Professional Development (CPD).

PERADI Pergerakan mengingatkan agar sistem akreditasi organisasi tidak menjadi instrumen monopoli baru. Persyaratan jumlah anggota dan sebaran organisasi harus diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat organisasi yang memiliki kualitas baik meski jumlah anggotanya lebih kecil.

Imunitas Advokat Bukan Kekebalan Hukum

Isu lain yang dinilai penting adalah hak imunitas advokat. PERADI Pergerakan memandang imunitas sebagai perlindungan fungsional ketika advokat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, bukan kekebalan pribadi dari hukum.

Perlindungan tersebut diperlukan agar advokat dapat menjalankan pembelaan secara profesional, tetapi tidak boleh berubah menjadi impunitas terhadap tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

PERADI Pergerakan juga mendorong penguatan legal professional privilege untuk melindungi kerahasiaan komunikasi dan dokumen advokat dengan klien, termasuk ketika perangkat elektronik atau penyimpanan digital kantor hukum menjadi objek penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :  Novel Suhendri Soroti Masa Depan Sistem Advokat Indonesia Lewat Buku

Sistem Disiplin dan Bantuan Hukum

Masyarakat dinilai membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif, sementara advokat harus memperoleh proses pemeriksaan etik yang adil.

Karena itu, PERADI Pergerakan mendorong sistem disiplin yang menjamin due process of law, termasuk hak mengetahui tuduhan, mengajukan bukti, menghadirkan saksi atau ahli, memperoleh pendampingan, mendapatkan putusan beralasan dan memiliki mekanisme banding.

PERADI Pergerakan juga mendukung penguatan kewajiban pro bono. Bantuan hukum tidak hanya berbentuk pendampingan perkara di pengadilan, tetapi dapat mencakup konsultasi, pendidikan hukum, penelitian dan pendampingan masyarakat.

UU Advokat Perlu Menjawab Era AI

Pembaruan UU Advokat juga dinilai perlu mengatur perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), keamanan data klien, cloud, keamanan siber dan konsultasi hukum daring.

Penggunaan AI tidak boleh menghilangkan tanggung jawab profesional advokat. Hasil yang diperoleh dari teknologi tetap harus diverifikasi manusia dan informasi rahasia klien harus memperoleh perlindungan memadai.

PERADI Pergerakan juga mengusulkan penguatan tata kelola kantor advokat, pengelolaan dana klien dalam rekening terpisah serta kemungkinan penggunaan asuransi profesi.

Transisi Tidak Boleh Merugikan Advokat

Dalam masa perubahan regulasi, advokat yang telah sah diangkat dan disumpah dinilai tidak perlu mengikuti ujian ulang. Registrasi ulang cukup dilakukan untuk pemadanan data dan status.

Kartu atau nomor advokat yang lama juga perlu tetap diakui sampai sistem baru siap. Organisasi advokat yang telah memiliki legalitas harus diberi waktu melakukan penyesuaian.

PERADI Pergerakan menilai pembaruan UU Advokat harus menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan dan diselaraskan dengan perkembangan hukum acara pidana, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Selaras dengan sikap DPP PERADI Pergerakan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, mengatakan pembaruan UU Advokat merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan secara keseluruhan.

Baca Juga :  Ketua MPC Pemuda Pancasila Angkat Bicara Terkait Gudang Rongsokan Nakal

“Pembaharuan UU Advokat setidaknya harus melengkapi; Multi organisasi dengan satu Regulator Independen. Yang paling penting ialah RUU harus memperjelas Hak Imunitas Advokat,” ujar Jonni.

PERADI Pergerakan menegaskan, keberhasilan UU Advokat baru seharusnya tidak diukur dari organisasi mana yang memperoleh kewenangan terbesar, tetapi dari kemampuan sistem memastikan masyarakat memperoleh advokat yang kompeten, independen, dapat diverifikasi statusnya, menjaga kerahasiaan klien dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA