Selama 7 Hari, Polres Labuhanbatu Ungkap 11 Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Bilah Hilir

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, sedang memaparkan kronolgis penangkapan para 11 tersangka.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH terhitung sejak 25 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021, berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Pengungkapan ini menindaklanjuti keresahan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir tentang minimnya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Tanggapi hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk menindaklanjuti dengan skala prioritas penindakan tindak pidana narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir.

Adapun penindakan tersebut dimulai sejak Rabu (25/8/2021) hingga 1 September 2021. Selama 7 hari, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilkum Polsek Bilah Hilir sebanyak 9 kasus dengan 11 Tersangka (2 Orang Tersangka DPO).

“Barang-bukti dan barang Sitaan antara lain narkotika jenis sabu seberat 15,62 gram, sepeda motor sebanyak 2 unit, uang pecahan sebesar Rp. 2.050.000, handphone sebanyak 4 unit, timbangan elektrik sebanyak 1 unit, 1 bilah samurai dan 3 bilah pisau,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (1/9/2021).

Identitas pelaku masing masing AT alias Aman Leng (33) buruh asal Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku pengguna, MF alias Faisal (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), MK alias Khaidir (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), RS alias Mulus (21) warga Dusun II Selat Beting, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna), STR alias Tarno (41) warga Kampung Tengah I Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), P alias Rojab (49) warga Jalan Sirandorung Gang Bukit, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar).

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Bocah Batu Bara Ternyata Di Bunuh 2 Pemuda

“Kemudian SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna), BIN alias Iwan (22) warga Dusun Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar). Pelaku DPO dan LP/18/I/2021/Polsek Bilah Hilir tanggal 28 Januari 2021 atas nama pelaku HHN alias Hadi dan IP alias Putra,” jelas Kapolres.

Tersangka lainnya, sambung Kapolres, KPM alias Ngek (31) warga Dusun Lestari Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar). “Pelaku juga DPO dari LP/05/I/2021/Polsek Bilah Hilir tanggal 9 Januari 2021 atas nama TSK SAR alias Rambe,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan pelaku lainnya seperti IP alias Ilham (27) warga Jalan Pinang Baris Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), dan ZE alias Pendi (45) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna).

“Untuk pengedar kita jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengguna dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Atas informasi dan keresahan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan sigapnya Satnarkoba Polres Labuhanbatu, akhirnya berhasil mengamankan 11 tersangka dan 2 DPO,” imbuhnya.

Pada saat penangkapan salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan inisial Bambang dengan senjata tajam.

“Saya selaku Kapolres AKBP Deni Kurniawan, sangat berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu, Labura dan Labusel. Sebab, sebagian besar pengungkapan tindakan pidana khususnya terkait dengan peredaran narkotika adalah atas peran masyarakat yang aktif, baik di media sosial, WhatsApp, dan secara langsung,” imbuhnya.

Baca Juga :  Heboh! Pembuat Draf Palsu RUU Cipta Kerja Ditangkap di Makasar

Kami seluruh jajaran Polres Labuhanbatu akan selalu siap dan menerima masukan dan kritikan masyarakat agar dapat kami evaluasi dan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA