Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, tindak lanjuti dumas narkoba dari aplikasi dumas Presisi Polda Sumatera Utara.
Adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT.Daya Labuhan Indah (PT.DLI) yang di kirimkan melalui pengaduan dumas Presisi Polda Sumut. Membuat Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, untuk gerak cepat agar melakukan penindakan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Dumas tersebut berisi “Tolonglah pak di berantas penyalahgunaan narkoba di PT.DLI Kebun Sei Deras Kampung Bilah Hilir, karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan kami sebagai orang tua. Apalagi anak anak kami di sini rata rata masih pada sekolah semua,” dan akhirnya dumas tersebutpun langsung di kirim oleh petugas Operator dumas presisi Polda Sumut, pada Rabu (1/9/2021) ke Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,MH, pada Minggu (5/9/2021) mengatakan, “bahwa pihaknya telah menindak lanjuti dumas narkoba yang dikirim dari aplikasi dumas Presisi Polda Sumatera Utara.
“Dan selama tiga hari, lanjut Kasat Narkoba, Dirinya bersama Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, serta di dampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, melakukan penyelidikan. Pada hari ke 3 akhirnya personil Satres Narkoba Labuhanbatu mendapatkan informasi awal, tentang pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut,” jelas Kasat.
“Berbekal informasi tersebut dan dengan gerak cepat, pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah di dumaskan tersebut di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, kepada personil tersangka mengaku berinisial Gobel,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 buah plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto. Dan dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengaku sudah 2 Bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di perumahan perkebunan PT.DLI ,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam lanjutan pemeriksaan yang di lakukan oleh petugas, bahwa tersangka juga menerangkan, bahwa dirinya mendapatkan barang haram sabu sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D dengan No.HP yang sudah dipancing oleh personil sa’at melakukan pengembangan namun sayang HP milik D pun tidak aktif,” imbuh Kasat.
Dan dari hasil pemeriksaan akhir, tersangka yang berinisial Gobel inipun mengakui bahwa selama dirinya menjual narkoba jenis sabu dan dengan penjualan 2 grm / minggu. Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000,- per gram nya.
Pelaku yang memiliki 1 anak inipun mengaku bahwa menjual narkoba jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat dari perbuatan nya, pelaku telah di jerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Labuhanbatu, guna peroses selanjutnya,” pungkas AKP Martualesi Sitepu, dengan nada tegas.