Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Kajari Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H.Wildan Aswan Tanjung, Kamis (16/9/2021) sore.
Informasi yang berhasil di himpun, mantan Bupati Labusel ini ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Labusel sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar.
Kajari Labusel, M Alinafiah Saragih, SH.,MH kepada wartawan mengatakan, proses penahanan berlangsung lancar setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang,” ucapnya melalui telepon seluler, Jum’at (17/9/2021) malam.
Kini guna kepentingan pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar, tersebut telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan sampai dengan waktu 20 hari ke depan,” jelas Alinafiah Saragih.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DBH dan PBB.
Kala itu Dirreskrimsus Polda Sumut dijabat oleh Kombes Pol Rony Samtana juga turut membenarkan dan telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana DBH-PBB Kabupaten Labusel TA 2013-2015.
Reporter : Rizal.
Editor : Redaksi.