Berkat Dumas, 2 Tersangka Narkotika di Desa Aek Raso Ditangkap Satnarkoba Polres Labusel

polres labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., berhasil menangkap dan mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Afdeling C Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Propinsi Sumatera Utara. Kamis (14/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Afdeling C Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari aduan masyarakat tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tim yang dibentuk oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi rumah yang disebutkan masyarakat.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.

“Dari hasil pemantauan disekitar lokasi, didapati 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat,” beber Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan. Minggu, (17/12/2023).

Setelah memastikan orang tersebut sesuai dengan yang dimaksud, tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki.

“Dari hasil penggrebekan, diamankan 2 orang laki-laki bernama Faisal Amri alias Amri (lk/26 tahun/Islam) yang beralamat di Afdeling C Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan MIM alias Lana (lk/21 tahun/Islam) bertempat tinggal di Sei Daun Desa Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.” sambung AKP Endang

Baca Juga :  Team Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Illegal

Juga dari hasil penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Dusun Ardiansyah, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan sabu yang masih tertinggal, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 1 unit timbangan elektrik,” ucapnya.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap FA dan MIM, mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Ucok yang tinggal di Afdeling VII Pasar I Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Ucok yang tidak jauh dari TKP namun target tidak dapat ditemukan dan menjadi DPO,” jelas Kasatreskoba.

barang bukti

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyelidikan selanjutnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar, bandar serta pemakai dan Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ungkap Kasatreskoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.

(NHB Batubara)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *