Team Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Illegal

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan
berinisial Y alias Nani (42), warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Nani diamankan petugas atas kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 23:00 Wib, di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jum’at, tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 10:00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan ” terang AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, pelaku JD alias Tuah mengaku, bahwa dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani, untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia, dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Team gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA, akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jum’at, tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 10:00 Wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lingkungab VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolres AKBP Putu.

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di Sat Reskrim Polres Asahan, guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Masyarakat Labura dan Praktisi Hukum Meminta Kabag Hukum Menjelaskan Secara Konkrit dan Terbuka Perda Pilkades 2022

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *