Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Diduga Intervensi Kegiatan Jurnalistik Wartawan

ilustrasi pojokredaksi

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kegiatan Jurnalistik merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Akan tetapi, dengan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Mantan Ketua PWI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rifiq Syahri terhadap wartawan Labura dinilai tidak mengindahkan amanat Undang-undang tersebut.

Melihat hal ini, maka diduga Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri telah mengkangkangi pernyataan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga dijamin UUD 1945 dalam Pasal 28 dalam kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, untuk membuat keseimbangan keterbukaan Informasi yang dibenarkan oleh Undang-undang.

Lanjut dalam hal ini mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri mengatakan, melalui Mufti Ahmad, SE anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Bahwa setiap wartawan yang tidak atau belum mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) tidak pantas, dan tidak dibenarkan memberitakan sebuah permasalahan yang merugikan orang lain, dan media cetak atau online yang belum terdaftar di PWI tidak bisa memberitakan sesuatu yang sifatnya tendensius yang menggiring pada kerugian orang lain.” Ungkap Mufti menjelaskan kepada Pojokredaksi.com, Sabtu, (2/10/2021).

“Jadi dalam hal ini orang abang yang belum terdaftar di PWI dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan tidak bolehlah memberitakan yang merugikan orang lain, karena itu melanggar kode etik.” Mufti menambahkan atas penyampaian mantan ketua PWI Rifiq Syahri.

Menanggapi hal ini, wartawan Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi langsung kepada Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri mempertanyakan Kebenaran ucapannya kepada Mufti Ahmad, SE anggota DPRD Labura, terkait pernyataannya tentang wartawan yang boleh atau tidak melakukan kegitan Jurnalistik yang belum mengikuti Uji Kompentensi Wartawan (UKW), dan media yang belum terdaftar di PWI walaupun berbadan Hukum, benar tidak boleh melakukan kegiatan pemberitaan terkait yang merugikan orang lain tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR (SR) Diduga Korupsi, AMMPUH Geruduk Kantor Bupati Labuhanbatu

Rifiq saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler seolah tidak kooperatif dan seakan menolak dari konfirmasi wartawan Pojokredaksi.com dan mengatakan, ”Kalau abang mau konfirmasi bang, jumpa langsung aja tidak enak melalui Via telefon, dan masalah itu tanya aja Dewan Pers, okey ya bang.., masalah itu tanya aja Dewan Pers.” Ucapnya dan menutup pembicaraan. Senin, (4/10/2021).

Dalam hal ini, Rifiq yang notabene wartawan Waspada Online tidak ingin memberi tanggapan atas kebenaran ucapannya kepada Mufti. Sehingga diduga Rifiq adalah sebagai pembackup Mufti dalam hal pemberitaan yang belakangan ini terlibat beberapa proses hukum dan banyak diterbitkan pemberitaannya terkait upaya hukum tersebut.

Menyangkut adanya dugaan praktik yang dilakukan oleh Rifiq selaku Mantan Ketua PWI Labura ini, diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik. Seakan berupaya menghalang-halangi insan pers di Labura untuk menyampaikan dan menginformasikan permasalahan yang benar-benar ada, dan terjadi di Labura, serta dalam hal ini dapat menghambat keterbukaan dan kebebasan publik itu sendiri.

Selanjutnya Pojokredaksi.com melakukan klarifikasi kepada Joni Sianipar selaku Kabiro salah satu Media Online di Labuhanbatu, atas perkataan Mufti terhadap ucapan Rifiq. Joni mengatakan kalau berbicara itu harus memiliki dasar bukan asal ngomong.

“Seharusnya si Dewan (Red: Mufti) itu dalam menyebutkan larangan tersebut harus tertera dengan pasal atau berdasarkan Undang-undang yang ada, jangan hanya menyampaikan bahasa tapi tidak berdasarkan peraturan.” Ungkapnya.

“Tidak boleh begitu dong, kan dia Dewan loh, wakil rakyat. Bukan sekedar copy paste perkataan orang. Itu suatu pencekalan bagi media, yang dilakukannya itu menghalang-halangi kemerdekaan pers.” Ucap Joni menjelaskan.

(Tono Tambunan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA